Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Kejaksaan Agung khususnya Direktorat Jampidsus melakukan jumpa pers
Kejaksaan Agung khususnya Direktorat Jampidsus melakukan jumpa pers

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing dalam kegiatan ekspor bubur kertas.
Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Saiful mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Diduga Manipulasi HS Code dan Harga

Saiful menjelaskan, PT TPL yang telah beroperasi sejak 2008 melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd.

Selain itu, perusahaan juga melakukan penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Namun, dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terjadi praktik melawan hukum berupa under-invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi HS Code, kegunaan, serta harga atau nilai produk.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujar Saiful.

Menurut dia, perubahan klasifikasi produk tersebut berkaitan dengan nilai transaksi yang dilaporkan perusahaan.

Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya melampirkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan perusahaan.

Diduga Libatkan Pejabat Berwenang

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan kerja sama antara PT TPL dengan pejabat yang berwenang agar transaksi tersebut tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan. Besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit yang tengah disusun oleh tim auditor.

Atas dugaan perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ih/yh)