Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar, Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK
Jakarta, JatimUPdate.id – Satu lagi tersangka yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, penyidik menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali. Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap.
Penahanan terhadap Mahrus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyebut Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi yang diduga memberikan suap kepada Sahat dan Bagus terkait pengurusan dana hibah Pokmas.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.
"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Menurut KPK, Mahrus diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.
Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. "Tersangka MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," jelas Budi.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan.
Pewarta Rachmad Hidayatullah (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat