Pakar Unesa Ingatkan Eri Cahyadi Hati-hati Gunakan Istilah 'Ormas Preman'

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Ken Bimo Sultoni, dok Jatimupdate.id
Ken Bimo Sultoni, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ken Bimo Sultoni mengingatkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar berhati-hati menggunakan istilah "ormas preman".

Bimo menekankan, Eri Cahyadi seharusnya menyoroti perilaku atau tindakan yang diindikasikan melanggar hukum. 

"Kritik itu seharusnya diarahkan pada tindakan atau perilaku yang memang dianggap melanggar hukum, bukan hanya memberikan label tertentu pada satu kelompok ataupun organisasi secara keseluruhan," kata Bimo, kepada Jatimupdate, Senin (2/7).

Bimo menjelaskan saat ini bermunculan fenomena gaya komunikasi pemimpin yang low context communication.

Mereka tambah Bimo, secara blak-blakan merespons sesuatu tanpa memikirkan dampaknya secara luas.

"Jadi mereka itu secara blak-blakan gitu ya bahasanya dalam merespon sesuatu," tukas Bimo.

Padahal kata Bimo, sebagai pemimpin sedianya lebih berhati-hati menggunakan diksi.

Sebab penggunaan diksi yang kurang layak berpotensi semakin memperkeruh situasi yang ada.

"Penggunaan diksi ormas preman memang harus dilihat secara hati-hati, karena kepala daerah itu kan pemimpin bagi seluruh masyarakat," sergah Bimo.

Bimo mengingatkan seorang kepala daerah idealnya dapat mengayomi masyarakat termasuk ormas, kendati memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda.

Maka dari itu, Bimo meminta Wali Kota Eri lebih bijak menggunakan diksi yang pantas menyikapi suatu persoalan.

"Pemimpin itu, kalau laki-laki menjadi bapak untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut, kalau misalkan dia seorang perempuan dia harus bisa menjadi ibu," beber Bimo.

Sebelumnya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penyerobotan dan intimidasi ruko di kawasan Ngagel Rejo, pada Sabtu (25/7).

Sidak tersebut menyusul adanya aduan masyarakat terkait aksi pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).

“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya," tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (27/7)

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik intimidasi yang berpotensi merusak iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.

Ia memastikan Satgas Anti-Premanisme akan bertindak responsif jika kelompok tersebut kembali melakukan aksi penyerobotan atau mengganggu ketertiban di lokasi.

“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melansir Seputarkasus, DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya rekaman CCTV dan pemberitaan kehadiran puluhan anggota mereka di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara No. 34, Ngagel Rejo, Surabaya.

Ketua DPD BNPM Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah tuduhan pihaknya melakukan tindakan intimidasi, penyerobotan, maupun aksi premanisme di lokasi tersebut.

“Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners, selaku kuasa hukum dari pemilik objek tersebut, untuk melakukan pendampingan selama proses penyelesaian hukum berlangsung,” ujar Agus Arifin dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan lima poin utama dalam klarifikasi tersebut:

Pelaksanaan Surat Tugas Resmi: Kehadiran BNPM didasarkan pada surat penugasan resmi dari kuasa hukum pemilik ruko untuk melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan.

Tidak Melakukan Intimidasi: BNPM menegaskan bahwa anggotanya tidak bertindak melawan hukum, menduduki objek secara ilegal, ataupun melakukan intimidasi kepada pihak manapun, melainkan menjaga situasi tetap kondusif.

Proses Hukum Masih Berjalan: Hingga saat ini, status hukum atas ruko tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPKNL Surabaya, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya untuk memperoleh kepastian hukum.

Bukan Organisasi Preman: Membantah tuduhan yang berkembang, BNPM menegaskan bahwa mereka bukan organisasi preman, melainkan ormas yang turut andil dalam menjaga penegakan hukum dan ketertiban.

Tanggapan terhadap Pernyataan Wali Kota: Pihak BNPM secara khusus menyayangkan dan meluruskan tuduhan atau anggapan premanisme yang dialamatkan kepada organisasi mereka. (Roy/yh)