Wajak, Malang, JatimUPdate.id — Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, pada peringatan Hari Pahlawan 2025 tepatnya Senin (10/11/2025) menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) KDMP dengan agenda utama persetujuan dukungan pengembalian pinjaman serta pemantapan pemahaman warga mengenai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sedang menjadi prioritas nasional.
Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Desa Patokpicis tercatat sebagai desa kedua di Kecamatan Wajak, setelah Desa Wonoayu, yang menggelar musyawarah khusus ini.
Acara berlangsung di Balai Desa dengan dihadiri sekitar 60 peserta dari unsur RT, RW, kader, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta aparat keamanan.
Sambutan Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili pihak Kecamatan menyanpaikan tentang pentingnya Menjaga Kondusivitas untuk Pembangunan Ekonomi Desa Patokpicis.
Dalam MUSDESSUS KDMP Desa Patokpicis, perwakilan Kecamatan Wajak, Ribut Sudarmaji, S.E, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ribut menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk memperkuat ekonomi desa.
"KDMP adalah koperasi milik masyarakat desa sendiri, dengan manfaat mulai dari simpan pinjam, gerai sembako, hingga layanan usaha lain," kata Ribut.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan akses pembiayaan Himbara.
"Dengan jaminan sampai 30% dari Dana Desa, serta pengawasan OJK untuk menjamin keamanan dan tata kelola," ungkap Ribut.
Dia berharap masyarakat Patokpicis berkomitmen mendukung dan disiplin dalam pengelolaan serta pengembalian pinjaman, karena keberhasilan koperasi sangat bergantung pada anggotanya.
Kecamatan Wajak, ujarnya, siap mendampingi jalannya KDMP agar membawa manfaat bagi warga desa.
Sambutan Babinsa Desa Patokpicis menyampaikan Sinergi TNI dalam Penguatan Gerai Desa.
Lebih jauh Babinsa Patokpicis, Jono Warok, dalam sambutannya menjelaskan bahwa TNI memiliki peran penting dalam memastikan Gerai Desa serta program-program pemberdayaan ekonomi lain berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.
Lebih jauh dia menegaskan bahwa TNI selalu siap mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi desa.
Jono juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban agar seluruh program, termasuk gerai sembako, layanan simpan pinjam, dan aktivitas koperasi lainnya, dapat memberi manfaat maksimal bagi warga.
"TNI hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra desa dalam mendorong kemajuan dan kemandirian ekonomi masyarakat," kata Jono
Pendamping Desa Wajak: Partisipasi Warga Pondasi Utama KDMP
Pendamping Desa Wajak, Dewi Zulaikhah, menambahkan penjelasan yang sejalan dengan apa yang sebelumnya disampaikan Babinsa terkait pentingnya pengelolaan Gerai Desa.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan gerai tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan kebutuhan pokok warga, tetapi juga menjadi salah satu unit usaha utama KDMP yang hanya dapat berjalan baik apabila warga terlibat aktif sebagai anggota koperasi.
Menurut Dewi, KDMP tidak bisa hidup apabila hanya mengandalkan kerja pengurus atau aparat desa.
“Koperasi itu bergerak karena anggotanya. Semakin banyak yang bergabung, semakin kuat permodalan, semakin lancar gerai, dan semakin banyak manfaat yang kembali ke masyarakat,” ujar Dewi.
Dia menegaskan bahwa gerai yang aman, tertib, dan dikelola dengan baik—sebagaimana ditekankan Babinsa—akan menjadi tulang punggung koperasi, tetapi keberhasilannya tetap sangat bergantung pada dukungan warga.
Sambutan Pendamping KDMP: Regulasi, Himbara, OJK dan Jaminan Dana Desa
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Pendamping KDMP Kecamatan, Dinda yang berasal dari Poncokusumo.
Dalam penjelasannya, ia menyoroti aspek regulasi KDMP yang hingga kini masih menunggu penetapan final dari pemerintah pusat.
Dia menyampaikan bahwa beberapa aturan mengenai mekanisme dana, alur pengelolaan, serta teknis penyaluran masih dalam proses penyempurnaan, sehingga desa diminta tetap mengikuti perkembangan kebijakan terbaru secara bertahap.
Lebih jauh Dinda kemudian memberikan pemahaman kepada peserta musyawarah mengenai konsep dasar kepemilikan koperasi, termasuk siapa pemilik Kopdes atau KDMP itu sebenarnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Dia menegaskan bahwa koperasi pada prinsipnya dimiliki oleh para pemodal, dan yang dimaksud pemodal di sini adalah anggota itu sendiri. Semakin banyak warga yang bergabung menjadi anggota, semakin besar modal kolektif yang dimiliki koperasi, dan semakin kuat posisi koperasi dalam menjalankan usahanya.
Dalam penjelasannya, ia juga menekankan bahwa koperasi sejak dahulu identik dengan usaha simpan pinjam, namun KDMP kini sedang dipersiapkan untuk memiliki unit usaha yang lebih luas.
Sementara pemerintah masih menyempurnakan regulasi terkait dana, unit usaha, dan permodalan, ia mengajak seluruh pengurus dan warga desa untuk fokus pada satu langkah penting yang paling mungkin dilakukan saat ini, yaitu memperbanyak anggota sebanyak-banyaknya.
“Selama regulasi masih difinalkan, langkah paling realistis dan paling bermanfaat adalah memperkuat keanggotaan. Mari kita bantu pengurus mencari anggota sebanyak-banyaknya, karena kekuatan koperasi itu ada pada anggotanya,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat Patokpicis dapat bersama-sama menyiapkan fondasi koperasi yang kuat, sehingga ketika regulasi telah resmi diterbitkan, KDMP dapat langsung berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Acara MUSDESSUS KDMP kemudian secara resmi dibuka oleh Ketua BPD Desa Patokpicis, Yahya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa musyawarah khusus ini merupakan forum resmi desa yang memiliki dasar hukum dan menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk menentukan arah pengembangan koperasi secara terbuka dan transparan.
Yahya menegaskan bahwa BPD berkewajiban memastikan seluruh proses musyawarah berjalan tertib, demokratis, dan sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam MUSDESSUS akan menjadi pijakan penting bagi keberlanjutan KDMP di Patokpicis, terutama menyangkut dukungan warga terhadap pengembalian pinjaman serta penguatan keanggotaan koperasi.
Arahan Kepala Desa: Penjelasan Koperasi Umum, Koperasi Merah Putih, dan Inpres 9/2025
Kepala Desa Patokpicis, Teguh Imam Siswoyo, S.Sos., M.Si., memberikan pemahaman menyeluruh agar warga tidak salah menafsirkan perbedaan antara koperasi umum dan Koperasi Desa Merah Putih.
Pengertian Koperasi Umum
Koperasi umum adalah koperasi yang berjalan berdasarkan prinsip dasar sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, yaitu:
dimiliki oleh anggota,
menekankan kegiatan simpan pinjam,
modal berasal dari simpanan anggota,
SHU dibagi berdasarkan jasa usaha,
bertujuan membantu perekonomian anggotanya secara mandiri.
Pengertian KDMP (Koperasi Desa Merah Putih)
Kades Teguh menjelaskan bahwa KDMP berbeda karena merupakan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
Baca juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
KDMP dibentuk oleh dan untuk masyarakat desa, bertujuan:
meningkatkan kesejahteraan,
memperkuat kemandirian desa,
menyediakan layanan ekonomi terpadu seperti simpan pinjam, gerai sembako, apotek, klinik desa, logistik, cold storage, dan pergudangan,
serta mengoptimalkan potensi desa melalui pelatihan, digitalisasi, dan usaha bersama.
Kades Patokpicis juga menegaskan bahwa keberadaan KDMP memiliki dasar hukum nasional yang kuat, yaitu:
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia.
Tujuan besar Inpres tersebut meliputi:
Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
Menjadikan desa sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
Mengoptimalkan potensi lokal melalui layanan koperasi, meliputi:
sembako murah,
klinik dan farmasi desa,
simpan pinjam,
logistik dan pergudangan desa,
cold storage,
layanan usaha untuk petani dan UMKM.
Kades Patokpicis juga mengingatkan bahwa mekanisme KDMP memungkinkan desa untuk mengakses permodalan melalui Himbara dengan dukungan jaminan Dana Desa hingga 30 persen yang bersifat last resort atau jaminan terakhir apabila terjadi kekurangan pelunasan.
Menurutnya, skema ini merupakan peluang besar bagi desa untuk membangun unit usaha yang lebih kuat, asalkan tata kelolanya dilakukan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah program besar dari pemerintah pusat. Tetapi pada akhirnya, keberhasilannya kembali kepada warga Patokpicis sendiri — mau bergerak bersama atau tidak,” ujar Teguh.
Dia berharap seluruh peserta musyawarah dapat memahami mekanisme ini dengan benar dan turut mendukung kelancaran pengembangan KDMP agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat
Hasil Musyawarah: Warga Menyetujui Pengembalian Pinjaman KDMP
Setelah diskusi, warga menyepakati poin penting:Persetujuan dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP oleh seluruh anggota.
Keputusan ini menjadi landasan agar KDMP di Patokpicis dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.
MUSDESSUS KDMP Desa Patokpicis berjalan tertib dan produktif. Dengan dukungan pemerintah kecamatan, pendamping desa, TNI, serta pemahaman warga mengenai program nasional Inpres 9/2025, KDMP diharapkan menjadi pilar ekonomi baru bagi Desa Patokpicis menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Wiji Lestari, Pendamping Lokal Desa. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat