Pemkab Sidoarjo Diminta Buat Aturan Tentang Cadangan Pangan

jatimupdate.id
ilustrasi

SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo didesak untuk segera membuat aturan tentang cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD).

Itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKS Aditya Nindyatman.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Ditargetkan Tahan Kepadatan Lalu Lintas 30 Tahun

Ia  menjelaskan, permasalahan ketahanan pangan harus menjadi prioritas pemkab untuk menyelesaikan masalah krisis pangan yang sewaktu-waktu melanda Kabupaten Sidoarjo seperti di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Maka kewajiban pemerintah sudah jelas, wajib menyediakan cadangan pangan pemerintah daerah sekaligus Perda CPPD ini," ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Ia menambahkan, landasan hukum sudah jelas. Yaitu Undang-undang No. 18/2012 tentang pangan dan yang kedua ialah Peraturan Pemerintah No. 17/2015 tentang CPPD.

"Nah untuk alur kerjanya bisa dimulai dengan analisis ketersediaan pangan di tingkatan kecamatan, kelurahan/desa, atau bisa juga di tataran RT/RW. Kemudian pemetaan wilyah berdasarkan ketersediaan. Lalu dilanjutkan dengan Neraca Bahan Makanan (NBM)," terangnya.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Sidak Rumah Pompa Jati, Soroti Kualitas Material dan Risiko Banjir

Menurutnya, cadangan pangan tersebut akan menyasar ruang-ruang strategis seperti rumah tangga miskin (RTM) dan lansia sebagai langkah antisipasi atau persiapan ketika terjadi bencana alam ataupun bencana sosial.

"Jika ini direalisasikan, maka akan ada beberapa manfaat yang dirasakan seperti menjaga ketersediaan dan distribusi pangan, menanggulangi terjadinya keadaan darurat, menjaga stabilitas harga pangan dan lainnya," ujarnya. 

Ia juga menyebut, beberapa wilayah produksi pangan bisa dijadikan pertimbangan tentang perumusan Perda CPPD tersebut. 

Baca juga: KISI 2026 Dibuka, Bupati Sidoarjo Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Salah satu wilayah surplus ketersediaan beras ada di tujuh kecamatan. Kecamatan tersebut terdiri dari Krembung, Jabon, Balongbendo, Wonoayu, Tarik, Prambon dan Sukodono. 

"Maka dari itu saya menyarankan agar pemkab bisa segera merumuskan Perda tentang CPPD," pungkasnya.

Reporter: M. Niam

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru