Blitar, JatimUPdate.id – Tuntutan pembongkaran praktik mafia tanah dan mafia hutan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) dalam aksi peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dinilai bukan sekadar gerakan jalanan.
Isu tersebut disebut sebagai persoalan hukum struktural yang nyata dan telah lama merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan korban konflik agraria.
Hal itu disampaikan konsultan hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, yang selama ini aktif mendampingi masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan di berbagai daerah, termasuk Blitar Raya.
Menurut Trijanto, aksi AMPERA merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap penegakan hukum agraria yang masih lemah, tidak konsisten, serta rentan terhadap intervensi kepentingan tertentu. Kondisi tersebut membuat konflik agraria terus berulang tanpa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Ia menilai praktik mafia tanah dan mafia hutan masih terus bertahan karena adanya celah hukum, pembiaran administrasi, serta minimnya keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara hingga ke akar persoalan.
“Dalam banyak pendampingan hukum yang kami lakukan, pola mafia tanah dan mafia hutan hampir selalu sama, mulai dari manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, hingga proses hukum yang sengaja diperlambat agar masyarakat kelelahan secara ekonomi dan psikologis,” ujar Trijanto, Kamis (18/12).
Lebih lanjut, Trijanto menegaskan bahwa konflik agraria yang berlarut-larut tidak terlepas dari kuatnya jejaring mafia lintas sektor. Jejaring tersebut diduga melibatkan oknum di bidang administrasi pertanahan, pengelolaan kawasan hutan, hingga aparat penegak hukum, sehingga masyarakat kerap berada pada posisi yang dirugikan meski memiliki hak yang sah secara historis.
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis negara seperti redistribusi tanah, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), dan perhutanan sosial. Meski bertujuan menyelesaikan konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, program tersebut dinilai rawan disalahgunakan apabila pengawasan dan transparansi lemah.
“Jika akuntabilitas rendah, program negara justru berpotensi menjadi ladang baru praktik korupsi dan monopoli lahan. Di situlah mafia tanah dan mafia hutan menemukan ruang untuk terus bekerja,” jelasnya.
Terkait aksi simbolik AMPERA yang membawa keranda mayat dalam demonstrasi, Trijanto menilai hal tersebut sebagai simbol kekecewaan mendalam masyarakat terhadap matinya rasa keadilan akibat hukum yang tidak berpihak.
“Itu pesan keras bagi negara agar tidak memandang aksi ini sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai peringatan serius atas krisis penegakan hukum agraria,” tegasnya.
Revolutionary Law Firm, lanjut Trijanto, berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan melalui jalur litigasi maupun advokasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum harus berjalan beriringan dengan gerakan masyarakat sipil agar reforma agraria tidak berhenti pada slogan.
“Aksi AMPERA adalah alarm keras. Jika mafia tanah dan mafia hutan terus dibiarkan, konflik agraria akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi