Surabaya, JatimUPdate.id - Diakhir pekan pada Sabtu (20/12/2025), tim redaksi JatimUPdate.id sengaja menyuguhkan liputan dan reportasi yang mengetengahkan opini tentang progres Raperda Hunian Layak Surabaya, dimana sejak beberapa waktu media ini selalu mengetehahkan berita hasil reportase lapangan.
Selamat menikmati, Catatan Pendek Redaksi.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
--------------------------------
Raperda Hunian Layak Surabaya sedang bergerak ke arah yang keliru. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru menunjukkan tanda-tanda dibajak oleh kepentingan di luar mandat awalnya. Perluasan materi ke rumah kos dan rumah sewa bukan hanya janggal, tetapi patut dicurigai.
Perubahan arah ini tidak lahir dari kebutuhan publik, melainkan muncul setelah pertemuan politik dengan kepala daerah. Fakta tersebut menegaskan satu hal: proses legislasi berjalan reaktif terhadap kekuasaan, bukan proaktif terhadap problem masyarakat. Dalam konteks ini, DPRD gagal menjaga jarak kritis dari intervensi eksekutif.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Rumah kos dan rumah sewa di Surabaya adalah ladang bisnis. Menempatkannya dalam Raperda Hunian Layak tanpa pemisahan yang tegas berarti membuka ruang konflik kepentingan secara terang-terangan. Ketika sektor ekonomi bernilai tinggi diatur dalam regulasi sosial, tanpa dasar akademik yang transparan, maka wajar jika publik membaca adanya pesanan kebijakan.
Lebih berbahaya lagi, perluasan ini mengaburkan tujuan utama Raperda. Hunian layak berubah makna: dari hak warga miskin kota menjadi alat kontrol terhadap sektor usaha properti kecil-menengah, atau sebaliknya, menjadi karpet merah bagi kepentingan tertentu yang ingin dilegitimasi lewat perda.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Redaksi menilai DPRD Surabaya tidak bisa terus berlindung di balik retorika “satu kesatuan kebijakan”. Legislasi bukan forum kompromi kepentingan elite. Jika sejak awal naskah akademik disusun dengan serius, tidak akan ada lompatan isu yang tiba-tiba dan sarat kepentingan seperti ini.
Jika DPRD dan Pansus tetap memaksakan perluasan substansi tanpa penjelasan terbuka, maka Raperda Hunian Layak layak dicatat publik sebagai contoh buruk legislasi: kehilangan arah, tunduk pada tekanan politik, dan menjauh dari kepentingan rakyat. Pada titik itu, yang runtuh bukan cuma kualitas perda, tapi juga marwah lembaga legislatif itu sendiri. (red)
Editor : Redaksi