Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Bidang Olahraga Disbudporapar Kota Surabaya, Eringgo Perkasa mengatakan kebijakan mahasiswa pemuda tangguh kebijakannya telah berubah.
Perubahan kebijakan tersebut dengan diterbitkannya Perwali Nomor 45 Tahun 2025, yang fokus pada UKT penuh.
Baca juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo
"Bahwa memang terjadi perubahan kebijakan, pada awalnya kebijakan bantuan pendidikan diberikan secara penuh. Namun, kemudian terjadi perubahan melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2025, di mana bantuan difokuskan pada UKT penuh." tutur Ringo, usai RDP bersama Komisi D, Selasa (27/1).
Ringo mengakui Perwali Nomor 45 Tahun 2025 berdampak bagi mahasiswa penerima beasiswa pemuda tangguh.
Sebab anggaran Perwali 2025 sudah masuk dalam APBD dengan menargetkan 23.820 penerima mahasiswa pemuda tangguh
"Mahasiswa penerima manfaat masih menjalani perkuliahan ketika kebijakan baru diterapkan dan dicantumkan dalam buku APBD berupa bantuan biaya perkuliahan kepada 23.820 penerima manfaat," beber Ringo.
Kendati begitu, Ringo mengeklaim kebijakan baru tersebut tidak hanya menyasar kampus negeri saja.
Namun lanjut Ringo Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan perhatian khusus bagi warga miskin dan pra-miskin.
Baca juga: Anggaran Rp191 Miliar, Pemkot Surabaya Koordinasikan Beasiswa Pemuda Tangguh
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kelompok ini justru banyak berada di perguruan tinggi swasta (PTS)." kata Ringo.
Ringo menambahkan, saat audiensi bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta, PTS tidak lagi mendapatkan mahasiswa pintar dan mampu secara ekonomi.
Pasalnya sebut Ringo, sebagian besar mereka sudah terserap ke perguruan tinggi negeri.
"Dari hasil pendataan 27 PTS, tercatat lebih dari 15 ribu mahasiswa berada pada desil 1 sampai 5. Hal ini menjadi perhatian bersama. Evaluasi pun telah dilakukan, apalagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPK," beber Ringo.
Baca juga: Perwali Baru, DPRD Ingatkan Pemkot Tak Putus Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Sebelumnya
Maka dari itu, kebijakan tersebut harus berjalan adil dan merata, sekaligus dapat menyelesaikan masalah KRS.
Sebab berdasarkan data yang dikantonginya, sebagian mahasiswa di 15 perguruan tinggi belum bisa untuk melakukan KRS.
"Kebijakan harus berjalan adil dan merata, khususnya di sektor pendidikan. Oleh karena itu, disepakati untuk segera menyelesaikan persoalan mahasiswa yang tidak bisa melakukan KRS. Dari 15 perguruan tinggi yang telah didatangi, pemerintah kota telah menerima apresiasi." urai Eringo Perkasa. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman