Nganjuk, JatimUPdate.id — Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).
Tersangka dalam perkara tersebut adalah YM yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.
Baca juga: Kejari Nganjuk Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jatim, Sita Dokumen dan Lacak Aset
Melalui keterangan tertulis, disebutkan bahwa perkara ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Baca juga: Surat Siswa Sidoarjo Dibaca Presiden Prabowo, Wabup Beri Apresiasi
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Baca juga: Presiden Prabowo : Suku Bungan Pinjaman PNM Mekaar Mesti Dibawah 9 Persen
Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan persidangan
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (rilis/pwi nganjuk/ff/red)
Editor : Redaksi