Surabaya, JatimUPdate.id, – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk mewaspadai praktik oknum yang mengaku bisa “meloloskan” bantuan revitalisasi sekolah dengan imbalan tertentu.
Baca juga: Kerjasama Jatim-RRC Dorong Penguatan Investasi, Industri, Energi Bersih & Peningkatan SDM di Jatim
Praktik tersebut dipastikan tidak sah, bahkan berpotensi menyeret pada tindak pidana korupsi.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Dr. Biyanto, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan secara transparan tanpa melibatkan pihak perantara.
“Memang banyak yang mengaku-ngaku berjasa. Padahal di Kemendikdasmen tidak ada seperti itu, apalagi sampai minta uang. Mohon jadi perhatian bersama,” ujar Biyanto, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan bantuan revitalisasi sekolah—mulai dari PAUD hingga SMK—wajib dilakukan melalui sistem aplikasi resmi kementerian. Melalui mekanisme ini, seluruh tahapan seleksi berlangsung terbuka dan akuntabel.
Karena itu, pihaknya meminta kepala sekolah dan pengelola pendidikan tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dana atau menjanjikan proposal pasti lolos.
Baca juga: Abdul Mu'ti Pimpin Sholat dan Lepas Jenazah Alm Mas Mirdas
“Sebagai peringatan, mekanisme sudah diatur jelas dan transparan oleh direktorat terkait. Semua harus melalui sistem resmi,” tegasnya.
Biyanto juga menyoroti potensi praktik ilegal seperti permintaan “cashback” atau komisi dalam proses pengajuan bantuan. Ia menegaskan, hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang tidak boleh terjadi di sektor pendidikan.
“Kepala sekolah dimohon tidak tergoda, apalagi jika ada permintaan cashback. Praktik seperti itu tidak boleh terjadi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pesan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Presiden yang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Jangan ada yang korupsi dana pendidikan. Yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.
Kemendikdasmen pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas, demi pemerataan serta peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat