Jakarta, JatimUPdate.id - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Prof Sufmi Dasco Ahmad turun tangan terkait kasus penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar.
Prof Sufmi Dasco Ahmad pun mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Selepas pertemuan tersebut, pihak BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan kasus sudah selesai di mana dana umat akan dikembalikan secara penuh.
"Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Redaksi JatimUPdate.id juga memantau bahwa sehari setelah pertemuan di Gedung DPR RI itu, manajemen BNI pada Rabu (22/04/2026) melakukan jumpa pers resmi untuk menyatakan komitmennya mengganti semua dana umat Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar yang diselewengkan oleh mantan staf BNI di wilayah tersebut. (rio/yh)
Baca juga: Dua Buronan Kasus Penggelapan Rp28 Miliar Ditangkap di Kualanamu Usai Kabur ke Malaysia
Editor : Yuris. T. Hidayat