PKL Ditertibkan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Solusi Konkret 

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Baktiono, dok Jatimupdate.id
Baktiono, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Di tengah langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemerintah Kota Surabaya, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan aspek keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, menegaskan PKL memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat, bahkan layak disebut sebagai pahlawan ekonomi rakyat karena mampu bertahan secara mandiri.

“Seharusnya sebelum ditertibkan, Pemkot Surabaya sudah memfasilitasi tempat berjualan para pedagang sebelum direlokasi,” kata Baktiono, Kamis (23/4).

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang, khususnya yang berada di pasar krempyeng, pasar tumpah, hingga PKL yang telah berjualan selama puluhan tahun.

Bahkan, pedagang di pasar rakyat yang tidak dikelola PD Pasar Surya juga ikut terdampak rencana penertiban.

Menurutnya, secara aturan, penggunaan bahu jalan dan trotoar memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.

Ia menjelaskan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara jalan raya untuk kendaraan bermotor.

Namun demikian, keberadaan PKL tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditata, bukan sekadar ditertibkan.

“Mereka ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah. Bagaimanapun, PKL bisa disebut sebagai pahlawan ekonomi rakyat yang berdikari,” tegasnya.

Baktiono menambahkan, para PKL tidak pernah menuntut menjadi ASN maupun P3K.

Mereka tambah Baktiono memilih bertahan melalui usaha kecil yang dijalankan secara mandiri, tanpa bergantung pada pemerintah.

Maka dari itu, ia menekankan bahwa penertiban harus diiringi solusi konkret, yakni penyediaan tempat relokasi yang representatif dan memiliki potensi ekonomi yang setidaknya setara, bahkan lebih baik dari lokasi sebelumnya.

“Kalau memang harus tertib karena aturan, maka pemerintah—wali kota dan jajarannya—harus menyiapkan tempat yang layak bagi PKL,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pedagang pasar dapat diarahkan ke pasar yang dikelola Perseroda Pasar Surya.

Sementara PKL yang sebelumnya berjualan di jalan bisa dipindahkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) atau lokasi penampungan lain yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

“Bahkan swasta pun boleh menyediakan tempat agar bisa ditempati oleh para pedagang,” pungkasnya.