BNI Kembalikan Dana Rp 28,25 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara, OJK Perkuat Aturan Anti-Fraud hingga Polisi Telusuri Aset

Reporter : Rio Rolis
Perwakilan Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang saat jumpa pers di Gedung DPR RI pada Selasa (21/04/2026) setelah pertemuan dengan Dirut BNI yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

 

Jakarta, JatimUPdate.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menuntaskan pengembalian dana kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dengan total mencapai Rp 28,25 miliar pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Turun Tangan Tuntaskan dana Paroki Aek Nabara, Dengan BNI 46 Sebesar Rp28 M

Penyelesaian ini menjadi bagian dari langkah pemulihan kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum internal bank yang mencuat sejak beberapa tahun terakhir.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan perwakilan Paroki Aek Nabara, Labuanbatu, Sumatera Utara dengan Direktur Utama Bank Negara Indonesia 1946, Putrama Wahju Setiawan di Gedung DPR RI pada Selasa (21/04/2026) dan dalam pertemuan itu problem keuangan umat Paroki dituntaskan dengan kesanggupan BNI 1946 untuk mengganti secara keseluruhan.

Pada kesempatan itu, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 7 miliar pada tahap awal dan tambahan Rp 21,25 miliar pada tahap berikutnya.

“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28,25 miliar sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Jakarta.

Kasus ini bermula pada 2019 ketika Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim, diduga menawarkan produk investasi berkedok deposito kepada pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan iming-iming imbal hasil sekitar 8 persen per tahun.

Namun belakangan diketahui, produk tersebut bukan merupakan produk resmi BNI.

Dana yang dihimpun dari nasabah selama bertahun-tahun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pelaku hingga mencapai sekitar Rp 28 miliar.

BNI menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak serta menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.

“Kami memahami dampak yang dirasakan oleh pihak terdampak dan berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Munadi.

Lebih jauh Munadi yang alumni ITS itu juga menambahkan, BNI berharap penyelesaian ini dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Baca juga: Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

“Kami yakin dan percaya, peristiwa ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki dan mempererat kerja sama ke depan,” ujarnya.

OJK Perkuat Sistem Anti-Fraud

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan strategi anti-fraud di sektor perbankan menjadi prioritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut direksi dan komisaris bank wajib memastikan sistem pencegahan fraud berjalan efektif.

OJK juga mendorong pelaporan pelaku fraud ke dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku), yang memuat data rekam jejak pelaku, termasuk profil, riwayat pekerjaan, hingga catatan pelanggaran.

“Data ini akan menjadi bagian penting dalam penerapan strategi anti-fraud di sektor jasa keuangan,” ujar Dian.

Baca juga: DPR Dorong Pasar Karbon Transparan, Sari Yuliati: Indonesia Punya Peluang Investasi Hijau Miliaran Dolar

Selain pengawasan, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat, terutama terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah.

“Penguatan regulasi harus diimbangi dengan disiplin implementasi oleh bank serta peningkatan literasi masyarakat,” tambahnya.

Polisi Telusuri Aset Pelaku

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih menelusuri aset milik Andi Hakim yang diduga berasal dari hasil penggelapan dana.

Penyidik kini telah mengajukan permohonan penyitaan aset ke pengadilan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga keuangan besar, institusi keagamaan, serta penguatan regulasi sektor perbankan, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan internal dan literasi keuangan masyarakat di tengah meningkatnya risiko penipuan berkedok investasi. (rio/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru