Bupati Subandi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Kecelakaan dan Keluarga Kades Buncitan

Reporter : Imam Hambali
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Jalan Lingkar Timur serta keluarga almarhum Kepala Desa Buncitan, Jumat (8/5/2026).

 


Sidoarjo, JatimUPdate.id - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Jalan Lingkar Timur serta keluarga almarhum Kepala Desa Buncitan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Koordinator Pasar Tradisional Curhat ke Pemkab Sidoarjo, Soroti Kios Kosong hingga Gempuran Pasar Modern

Penyerahan santunan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat yang mengalami musibah.

Santunan pertama diberikan kepada keluarga almarhum Jumali, pekerja Save N Lock Estate Management yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan dilakukan langsung di rumah duka di Perum Taman Candi Loka, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menyerahkan santunan kepada Sri Utami, istri almarhum Jumali.

Total santunan yang diterima mencapai Rp314.599.858. Rinciannya meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar Rp249.193.968, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp43.405.890.

Subandi berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, termasuk biaya pendidikan anak-anak almarhum.

Baca juga: Bupati Sidoarjo  Ingatkan Pendamping Haji Maksimalkan Layanan dan Jaga Nama Baik Sidoarjo

“Namanya musibah kita tidak ada yang tahu, namun dengan kejadian kecelakaan ini tentunya akan membuat kita lebih mawas diri dan hati-hati. Pemerintah juga akan melakukan koreksi serta perbaikan,” kata Subandi.

Pada hari yang sama, Subandi juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Mujiyono, Kepala Desa Buncitan. Penyerahan dilakukan di rumah duka di kawasan Swan Regency Graha Sedati Mas.

Keluarga almarhum Mujiyono menerima santunan sebesar Rp47.341.987 yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Selain itu, keluarga juga akan menerima manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp411.400 per bulan.

Usai bertakziah, Subandi menyampaikan belasungkawa sekaligus berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran menghadapi cobaan tersebut.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak hingga Oktober 2026, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bertakziah ke kediaman keluarga almarhum Kades Mujiyono, semoga almarhum diterima di sisi Allah,” ujarnya.

Subandi menegaskan seluruh perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo saat ini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga ketua RT telah masuk dalam kepesertaan jaminan sosial yang iurannya ditanggung Pemkab Sidoarjo.

“Kita sebagai pemerintah daerah memberikan bantuan ini karena sudah kita masukkan program pemerintah. Jadi, seluruh kepala desa, aparat desa ini sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(ih/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru