Sidoarjo, JatimUPdate.id - Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 belum menunjukkan tanda mereda.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pendidikan 2026
Setelah mencuatnya selisih 992 kursi daya tampung antara target yang disosialisasikan dengan data pada aplikasi SPMB, kini perhatian publik tertuju pada penggunaan istilah "jalur perluasan domisili" dalam klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo.
Istilah tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak dikenal dalam nomenklatur resmi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.
Pemerhati pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan yang digunakan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah mekanisme yang dimaksud merupakan bentuk optimalisasi akses pendidikan bagi sekitar 153 desa yang belum terjangkau radius sekolah negeri atau justru kebijakan baru yang belum memiliki landasan regulasi yang jelas.
Sebelumnya, Dikbud Sidoarjo menjelaskan bahwa perbedaan antara target daya tampung sebanyak 14.472 kursi dengan 13.480 kursi yang tampil pada aplikasi SPMB merupakan selisih antara hasil simulasi dan kondisi riil di lapangan.
Namun, menurut Badruzzaman, penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan mengenai keterbukaan informasi.
"Publik berhak mengetahui proses penambahan daya tampung secara transparan. Pola ini juga menyerupai persoalan pada SPMB tahun 2025 yang sempat memunculkan selisih data daya tampung," ujar Badruzzaman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi akses pendidikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi pada kondisi tertentu.
Namun demikian, menurutnya, setiap perubahan kuota hasil optimalisasi tetap harus diumumkan secara terbuka melalui aplikasi pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
"Informasi penambahan pagu semestinya disajikan secara faktual di aplikasi, bukan hanya melalui koordinasi internal sekolah yang sulit diawasi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Perkuat Stabilitas Daerah, Bupati Subandi Ajak Semua Elemen Sukseskan Program MBG
Selain mempertanyakan selisih daya tampung, Badruzzaman juga menyoroti penggunaan istilah "jalur perluasan domisili" dalam klarifikasi Dikbud. Menurutnya, istilah tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan SPMB.
Ia khawatir penggunaan istilah di luar nomenklatur resmi justru membingungkan masyarakat, terlebih ketika halaman pengumuman jalur domisili tidak lagi dapat diakses selama proses penerimaan masih berlangsung.
"Penutupan akses pada jalur dengan kuota terbesar justru memunculkan kekhawatiran adanya ruang yang tidak dapat diawasi publik dalam proses pengisian sisa kuota," katanya.
Badruzzaman juga menyinggung temuan di SMP Negeri 5 Sidoarjo. Berdasarkan dokumen daftar peserta tes diagnostik awal, jumlah calon murid baru tercatat mencapai 306 orang, sedangkan daya tampung resmi yang tercantum pada aplikasi SPMB hanya 284 kursi.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada legalitas penambahan kuota apabila memang telah melalui proses verifikasi dan validasi, melainkan pada kewajiban pemerintah untuk menampilkan perubahan tersebut secara terbuka di dalam sistem pendaftaran sehingga dapat diketahui masyarakat.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Dikbud yang menyebut peserta masih dapat mengakses informasi menggunakan akun dan PIN masing-masing setelah pengumuman ditutup.
Berdasarkan pemantauannya, laman resmi SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo kini hanya menampilkan pemberitahuan bahwa proses SPMB telah selesai tanpa menyediakan kembali fitur login sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi.
"Kalaupun akses pribadi tersedia, hal itu bukan bentuk transparansi publik sebagaimana diamanatkan regulasi. Data perubahan kuota harus bisa diakses secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Badruzzaman mengingatkan bahwa persoalan keterbukaan data SPMB perlu menjadi perhatian serius.
Ia mengaitkannya dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menempatkan aspek tata kelola pendidikan di Kabupaten Sidoarjo dalam kategori rentan.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan sinkronisasi data pada portal resmi SPMB agar seluruh informasi mengenai daya tampung, termasuk setiap penambahan kuota hasil optimalisasi, dapat ditampilkan secara utuh sebelum tahun ajaran baru dimulai.
"Hanya dengan data yang terbuka dan dapat diverifikasi publik, kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB dapat terjaga," pungkas Badruz. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat