Surabaya, JatimUPdate.id - Pimpinan DPRD Surabaya Arif Fathoni buka suara terkait pembahasan Raperda yang digodok disejumlah komisi belum tuntas sejak tahun 2025.
Fathoni memaparkan Raperda yang penggodokannya belum selesai diberi kesempatan perpanjangan 30 hari ke depan.
Baca juga: Baktiono: Pansus Raperda Air Limbah Efektif Dibahas Hanya Dua Bulan
"Kemarin atas petunjuk ketua DPRD dalam rapat Banmus, kita sudah memberikan kesempatan perpanjangan satu kali lagi 30 hari," urai Fathoni, kepada JatimUPdate.id, Senin (13/7).
Kendati begitu, Fathoni mengingatkan jika dalam masa perpanjangan tersebut Pansus juga belum merampungkan Raperda.
Maka tegas legislator Partai Golkar itu draft Raperda harus dikembalikan ke Bapemperda.
"Tapi kalau memang pansusnya (Raperda) sudah siap diparipurnakan, kita paripurnakan," tukas Fathoni.
Fathoni menambahkan, setelah Raperda dikembalikan ke Bapemperda, draft akan dibahas bersama sejumlah pihak berkompeten.
Baca juga: Baktiono Dorong Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu usai Raperda Disahkan
Menurutnya pembahasan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang belum dirampungkan selama perpanjangan masa kerja pansus.
"Kalau pansus yang pasal per pasalnya masih butuh pendalaman lagi. Banmus memutuskan agar dikembalikan ke Bapemperda, untuk disempurnakan mengundang ahli terkait," tutur Fathoni.
Fathoni menegaskan pembahasan Raperda sedianya harus melahirkan produk yang berkualitas dan Konfrensif.
Baca juga: Komitmen Enam Bulan versus Pansus Menahun yang Jalan di Tempat
Meskipun kata Fathoni membutuhkan waktu cukup panjang karena mengkaji lebih detail pasal per pasal.
"Nah konsekuensi dari pembahasan yang berkualitas dan komprehensif itu tentu membutuhkan waktu yang cukup (lama) untuk melakukan pendalaman pasal per pasal," klaim Fathoni.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pansus yang belum tuntas dibahas sejak 2025 meliputi Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kampung Cerdas, dan Pengelolaan Rumah Susun Komersial. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat