Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah memastikan tidak pernah menerbitkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Presiden Prabowo Terima Panglima TNI Beserta Jajaran Pemimpin TNI Lengkap
Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sekaligus membantah isu yang beredar mengenai rencana pergantian pimpinan Polri.
"Tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," kata Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merespons kabar tersebut. Ia menegaskan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dan sebagai prajurit dirinya siap menjalankan keputusan apa pun.
"Ya, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja," ujar Listyo di Bogor, Rabu (5/8/2026).
Meski isu pergantian sempat ramai diperbincangkan, Listyo memastikan kabar tersebut tidak mengganggu kinerja institusi Polri.
"Sangat tidak (mengganggu kinerja)," tegasnya.
Bantahan serupa juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan hingga kini tidak ada surat presiden yang mengatur pergantian Kapolri.
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pihaknya belum pernah menerima surpres terkait pergantian Kapolri.
"Kami tidak ada, sama sekali belum ada," kata Sahroni.
Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 2021 setelah sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Polri dan Kapolda Banten. Menjelang lima tahun masa kepemimpinannya, isu pergantian kembali mencuat di ruang publik.
Baca juga: Kejagung-Kapolri: Mengganti Pimpinan atau Memperbaiki Institusi?
Menurut Sahroni, munculnya isu tersebut merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik dan pemerintahan.
"Karena lama, orang ada yang enggak suka. Ya dimaklumin aja," ujarnya.
Dengan penegasan dari Istana dan pimpinan Komisi III DPR, isu mengenai adanya surpres pergantian Kapolri dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat