GMNI Disebut “Underbow PKI”, DPP Siapkan Somasi ke Kemenag
Jakarta,JatimUPdate.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyiapkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Langkah itu menyusul pencantuman GMNI sebagai “underbow PKI” dalam materi majalah Awas Bahaya Laten Komunisme yang diterbitkan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey, mengatakan penyebutan tersebut bukan persoalan penggunaan istilah semata. Menurut dia, label “underbow PKI” merupakan klaim serius yang berkaitan dengan sejarah, identitas, dan nama baik organisasi.
“Jangan sembarangan menulis sejarah GMNI. Menempatkan GMNI sebagai ‘underbow PKI’ bukan sekadar penggunaan istilah. Itu adalah klaim serius yang dapat membentuk persepsi publik terhadap organisasi kami, terlebih ketika dimuat melalui media yang membawa identitas institusi negara,” kata Dhipa, melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (18/9).
DPP GMNI menilai sejarah dan identitas organisasi tidak dapat disederhanakan melalui label politik tertentu tanpa dasar serta sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan itu, kata Dhipa, menjadi lebih serius karena materi tersebut diterbitkan dengan membawa identitas lembaga pemerintah.
“Kalau publikasi itu membawa nama institusi negara, maka tanggung jawabnya juga bersifat kelembagaan. Tidak bisa dianggap sebagai tulisan biasa. Ada proses editorial dan ada konsekuensi publik dari informasi yang disebarluaskan,” tegas dia.
Maka dari itu, DPP GMNI tidak hanya meminta penjelasan dari Kemenag. Organisasi tersebut akan melayangkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
“Atas publikasi ini, kami tidak sekadar meminta penjelasan. Kami menuntut pertanggungjawaban. DPP GMNI akan melayangkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata Dhipa.
Dalam somasi itu, DPP GMNI akan menuntut penarikan materi yang menyebut GMNI sebagai “underbow PKI”, koreksi secara terbuka, serta pertanggungjawaban kelembagaan atas informasi yang telah dipublikasikan.
DPP GMNI juga menyiapkan langkah hukum lanjutan jika tuntutan dalam somasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Somasi adalah langkah awal. Kami tidak akan membiarkan sejarah dan nama GMNI ditempatkan secara serampangan dalam narasi yang disebarluaskan melalui media institusi negara. Jika tidak ada tindakan korektif, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhipa.
Dhipa menegaskan, keberatan GMNI bukan terhadap pembahasan sejarah komunisme maupun PKI di Indonesia.
Persoalannya pencantuman GMNI dalam hubungan politik tertentu tanpa dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan membahas sejarah komunisme dan PKI. Tetapi jangan mengorbankan ketepatan sejarah organisasi lain. Sejarah harus dibangun berdasarkan fakta dan sumber yang dapat diuji, bukan berdasarkan stigma. Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas publikasi ini,” kata dia. (*)
Editor : Redaksi