Oleh Dhini Mudiani (Sarinah.94)
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Batu Melayang Utusan Jember Terluka
Surabaya, JatimUpdate.id - Kasus kericuhan dalam Konferensi Daerah (Konferda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur di Kabupaten Nganjuk, yang digelar pada 4 - 6 September 2026, masih menyisakan persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Jember menjadi korban lemparan batu yang mengenai mulutnya hingga robek dan berdarah. Kekerasan fisik tersebut harus diusut tuntas.
Pengusutan perlu mengungkap dari mana batu itu berasal, siapa yang membawanya, dan mengapa benda tersebut berada di arena ruang sidang.
Ini bukan sekadar persoalan dinamika organisasi yang lazim diwarnai perbedaan pendapat dalam tahapan persidangan. Arogansi dalam bentuk kekerasan tidak boleh dibenarkan.
Peristiwa tersebut tidak dapat dinormalisasi sebagai bagian dari dinamika persidangan. Perbedaan pendapat dalam organisasi tidak memberikan legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap peserta forum.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit, cedera, atau luka dapat masuk kategori penganiayaan. Karena itu, dugaan kekerasan tersebut harus diperiksa secara objektif untuk menemukan fakta dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat sebagai pelaku.
Persoalan lain turut muncul dalam Konferda tersebut, yakni hilangnya tas milik Ketua DPC GMNI Jember yang berisi telepon seluler (HP) dan dompet.
Saat yang bersangkutan mencoba melacak dengan fitur iCloud, pelacakan itu memberikan informasi mengenai keberadaan perangkat HP yang berada dalam tas yang hilang.
Dengan terus mengikuti fitur iCloud, muncul keterangan mengenai perpindahan tas dari satu pihak kepada pihak lain yang disaksikan oleh seluruh peserta Konferda.
Peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan internal organisasi. Apabila seseorang mengambil, menguasai, membawa, atau memindahkan barang milik orang lain yang bukan haknya, maka peristiwa itu patut diperiksa karena dapat memiliki unsur tindak pidana.
Dugaan pengambilan atau penguasaan barang milik Ketua DPC GMNI Jember harus diusut secara tuntas melalui mekanisme hukum. Penyebutan dugaan tindak pidana tersebut bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah secara hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijalankan dan dihormati.
Namun, prinsip tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan keterangan langsung yang telah diperoleh maupun fakta mengenai hilangnya barang milik korban.
Apabila suatu peristiwa memiliki dugaan unsur tindak pidana, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui kompromi internal organisasi.
Mekanisme etik dan organisatoris tetap memiliki ruang tersendiri, sementara dugaan tindak pidana harus dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai konsekuensi dari perbedaan pandangan. Hilangnya barang milik seseorang juga tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa hanya karena terjadi dalam situasi forum yang tidak kondusif.
Perdebatan mengenai legalitas peserta dan hak suara seharusnya diselesaikan melalui argumentasi dan mekanisme persidangan.
Ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi kekerasan dan dugaan pengambilan barang milik peserta, persoalannya telah memasuki dimensi yang lebih serius.
Atas dasar itulah seluruh rangkaian kekerasan dalam Konferda GMNI Jawa Timur harus diusut secara tuntas dan objektif.
Bukti harus diamankan, saksi harus diperiksa, kronologi harus disusun berdasarkan fakta, dan korban harus memperoleh perlindungan.
Setiap pihak yang diduga terlibat harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan secara adil sesuai fakta.
Pengusutan tidak boleh berhenti sampai ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan maupun dugaan pengambilan barang sesuai ketentuan hukum. Semua harus dibuka secara terang benderang. (#)
Editor : Redaksi