Konflik Agraria Jember Memanas: DPRD Gelar RDP, Sertifikat HGU PTPN I Regional 5 Dipertanyakan

avatar Miftahul Rachman
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: RDPU Komisi A DPRD Kabupaten Jember, tentang konflik Agraria
Keterangan Gambar: RDPU Komisi A DPRD Kabupaten Jember, tentang konflik Agraria

Jember, JatimUpdate.id, – Komisi A DPRD Kabupaten Jember bergerak cepat merespons konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Suco. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (17/09/2026), legislator memanggil berbagai pihak untuk mengurai benang kusut sengketa lahan antara warga dan PTPN I Regional 5.

RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A Budi Wicaksono, anggota Komisi A Tabroni dan Alfian Yusfi, perwakilan BPN Jember Mardi Siswoyo, perwakilan PTPN I Regional 5, Pemdes Suco, Camat Mumbulsari, Kapolsek Mumbulsari, Danramil Mumbulsari, serta perwakilan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember.

Ketua Komisi A, Budi Wicaksono, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas surat permohonan dari Sekti Jember. "Hari ini kami gelar RDP menanggapi surat dari Sekti Jember untuk membahas permasalahan agraria," ujar Budi saat membuka forum.

Sertifikat HGU Tanpa Titik Ordinat

Memimpin jalannya RDP, Tabroni berharap forum ini menghasilkan kesepahaman bersama yang berlandaskan peraturan perundang-undangan. "Kami mohon agar semua bisa menahan diri untuk tidak bertindak di luar kesepakatan," tegasnya.

Anggota Komisi A, Alfian Yusfi, menyoroti akar masalah yang menurutnya terjadi karena ketiadaan transparansi dan kolaborasi dalam tata kelola pertanahan. Ia meragukan keabsahan berkas Sertifikat HGU yang diserahkan perwakilan PTPN I Regional 5.

"Setelah saya baca, sertifikat HGU itu tidak ada titik ordinat dan peta lahannya," ungkap Alfan. Ia menambahkan, HGU seluas 1.200 hektar tersebut juga tidak memiliki batas objek lahan yang jelas. "Pertanyaan ini biar dijawab oleh pihak PTPN atau BPN agar tidak semakin memicu kebingungan masyarakat," pintanya.

BPN Akui Tidak Tahu Objek Sengketa

Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Jember, Mardi Siswoyo, mengaku tidak mengetahui secara pasti objek sengketa di Desa Suco. "Terus terang, kami tidak tahu pada titik mana lahan yang dimaksud, apakah di lahan perkebunan atau kehutanan," akunya.

Mardi hanya mengetahui bahwa di Desa Suco terdapat HGU Nomor 2 yang terbit pada 12 Mei 2016. Ia menduga permasalahan muncul karena pemegang HGU tidak maksimal dalam menjaga dan merawat lahan. "Inilah yang menurut saya menjadi pemicu, pemegang hak belum menjaga secara maksimal," ujarnya.

Petani Desak Kejelasan Status Lahan

Ketua Sekti Kabupaten Jember, Asiruddin, mengungkapkan kekecewaannya karena upaya komunikasi melalui surat kepada pemerintah tidak pernah digubris. "Sayangnya tidak satupun surat kami yang digubris," katanya.

Asiruddin menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Jember yang dinilainya lambat menangani konflik pertanahan. "Padahal sudah ada GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), namun tidak efektif," ujarnya. Sekti Jember pun menuntut kejelasan status HGU yang masih menimbulkan keraguan.

Koordinator PSTB, Ti Samak, memaparkan kronologi konflik yang telah berlangsung sejak 2022. Warga menggarap lahan seluas 200 hektar (anggota Sekti) dan 400 hektar (non-anggota) dengan tanaman kopi, pisang, dan petai. "Lahan yang kami tanami setiap saat selalu dirusak dan ditebang," keluhnya.

Ti Samak menjelaskan, warga mulanya menyewa lahan dari oknum PTPN pada 2011. Namun, sejak 2015 mereka berhenti menyewa karena mendengar HGU perkebunan berakhir pada 2012.

Usulan Pembentukan Pokja

Kapolsek Mumbulsari, AKP Agus Senja Pribadi, menegaskan pihaknya terus melakukan pendekatan humanis dan pemantauan proaktif. Ia mengusulkan pembentukan kelompok kerja (Pokja) untuk mengurai permasalahan. "Kami sarankan dibentuk Pokja yang terdiri dari semua unsur, sehingga permasalahan ini tidak melebar ke mana-mana," katanya.

Usulan tersebut diterima forum, termasuk perwakilan PTPN I Regional 5, Reno Handoyo. "Kalau perlu semua unsur terlibat dalam Pokja itu. Kuncinya cuma satu, tidak ada kepemilikan atas tanah, karena kami harus menyelamatkan aset," tegasnya.

Perwakilan warga Kawangrejo, Nuril Huda, meminta kesepakatan RDP dituangkan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum. "Kesepakatan ini akan menjadi pegangan kami," katanya.

Menutup RDP, Tabroni berjanji menindaklanjuti kesepakatan setelah mempelajarinya secara detail. "Yang penting, kali ini semua bersepakat untuk sama-sama menahan diri, baik pihak PTPN maupun masyarakat," tandasnya. (#)