KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, Sita Uang Ratusan Miliar
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. Dia mengatakan, OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
KPK Sita Puluhan Koper Berisi Uang
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kardus, koper, dan box. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.
Budi mengatakan, nilai uang yang ditemukan masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah," ujar Budi.
Informasi yang beredar menyebutkan, uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Citra Gran, Cibubur.
Sejumlah sumber menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor. Bahkan, muncul informasi bahwa uang itu disebut-sebut milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Namun, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
Budi mengatakan penyidik masih akan mendalami asal-usul dan pihak yang berkaitan dengan uang dalam jumlah besar tersebut.
"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut," kata Budi.
Presiden Direktur Summarecon Turut Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang turut diamankan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Informasi yang dihimpun menyebut Gus Arif diduga menjadi penghubung antara pihak Summarecon dengan sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Sementara Fahd A Rafiq disebut ikut berperan dalam aliran penerimaan uang tersebut.
Namun, peran masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan KPK.
KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Informasi mengenai adanya sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN yang akan ditetapkan sebagai tersangka juga telah beredar. Mereka disebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi pertanahan sekaligus dugaan transaksi bernilai sangat besar. Selain mengungkap pihak yang diduga menerima dan memberikan uang, penyidik KPK juga perlu memastikan sumber, tujuan, serta aliran uang yang ditemukan dalam OTT tersebut.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat