Sampang, JatimUPdate.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi memulai proses penyelidikan terkait kasus penganiayaan berat dan perundungan yang menimpa seorang wanita berinisial MR (27), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksi kekerasan tersebut terekam dan viral di media sosial.
Baca juga: Mahasiswa Madura Deklarasikan Dukungan untuk Mas Rio Menuju Pilgub Jatim 2029
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan bahwa korban telah resmi membuat laporan polisi pada Kamis (13/8/2026) siang dengan didampingi pihak keluarga serta personel Polsek Ketapang.
"Benar, korban didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan," kata Iptu Nur Fajri Alim, Kamis (13/8/2026).
Fajri menjelaskan, pihak kepolisian kini sedang bergerak mendalami laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban guna mengumpulkan bukti dan keterangan awal.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Delegasi Investor Rencana Pengembangan Kawasan Industri Bangkalan
"Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami keterangan dari pihak korban," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang. Peristiwa dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan di Camplong Naik Penyidikan, Polres Sampang Tetapkan AM Jadi Tersangka
Dalam video terekam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga orang perempuan, yakni oknum bidan berinisial H (29), ibunya S (45), dan seorang rekan berinisial H (25). Pelaku dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan secara melampaui batas, mulai dari merobek pakaian korban hingga melumuri bagian wajah dan area sensitif korban menggunakan cabai. Aksi tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.
Saat ini, kepolisian terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para terduga pelaku. (rilis/febri/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat