Warga Soroti Transparansi Pengelolaan TPST Sidokerto, Pertanyakan Dana Retribusi Sampah

Reporter : Imam Hambali
Keterangan Gambar: Pick Up pengangkut sampah

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sejumlah warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menyoroti pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan sampah, termasuk penggunaan dana retribusi yang selama ini dipungut dari masyarakat.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dilibatkannya kembali Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sebelumnya dibentuk untuk membantu pengelolaan sampah desa.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Kumpulkan Kades Candi-Tanggulangin, Bahas Banjir hingga Perbaikan Jalan

Warga menyebut pengelolaan TPST dalam beberapa tahun terakhir beralih kepada perangkat desa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan sampah serta pertanggungjawaban dana retribusi kepada masyarakat.

Salah satu warga Sidokerto, Khusen, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurut dia, selama sekitar tujuh tahun pengelolaan sampah berada di tangan perangkat desa.

Namun, kata Khusen, masyarakat belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari penarikan retribusi sampah.

“Selama kurang lebih tujuh tahun pengelolaan sampah dipegang perangkat desa. Kami sebagai warga tidak mengetahui hasil retribusi itu digunakan untuk apa. Selama itu juga tidak ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Khusen.

Dia menegaskan, persoalan yang dipertanyakan warga bukan semata-mata mengenai pihak yang mengelola TPST. Menurutnya, aspek transparansi juga menjadi hal penting dalam pengelolaan fasilitas persampahan yang menggunakan dana dari masyarakat.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal siapa yang mengelola, tetapi juga transparansinya. Kalau ada retribusi dari masyarakat, harus jelas peruntukannya dan ada pertanggungjawaban,” katanya.

Baca juga: Menguji Logika Anggaran Sampah Surabaya

Sementara itu, Gatot, anggota KSM Desa Sidokerto, mengatakan kelompok tersebut sebelumnya dibentuk oleh pemerintahan desa terdahulu untuk membantu pengelolaan sampah.

Menurut Gatot, setelah terjadi pergantian kepala desa dan Nasihin menjabat sebagai kepala Desa Sidokerto, KSM tersebut tidak lagi difungsikan.

Meski demikian, Gatot mengaku tidak pernah menerima informasi maupun dokumen resmi terkait pembubaran KSM.

“KSM ini dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya. Setelah berganti kepala desa dan Pak Nasihin menjabat, KSM tidak lagi difungsikan. Tiba-tiba pengelolaan sampah beralih ke perangkat desa, sementara kami tidak pernah menerima SK pembubaran KSM,” ungkap Gatot.

Baca juga: Anggaran DLH Surabaya Membengkak, Sampah dan Kampung Pancasila Disorot

Dia berharap Pemerintah Desa Sidokerto memberikan penjelasan terbuka mengenai status KSM tersebut. Selain itu, warga juga meminta kejelasan terkait mekanisme pengelolaan TPST dan dana retribusi sampah.

“Kalau memang KSM sudah tidak difungsikan, seharusnya ada kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya sudah ada KSM, kemudian tidak difungsikan tanpa penjelasan,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah Desa Sidokerto segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Mereka juga mendorong adanya keterbukaan mengenai pengelolaan TPST, mulai dari penarikan retribusi, biaya operasional, hingga penggunaan dana yang tersisa.(ih)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru