Jangan Tunggu 2029! Anas Urbaningrum Desak Revisi UU Pemilu Sekarang, Usulkan Pilpres dan Pileg Dipisah

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Anas Urbaningrum

Jakarta, JatimUpdate.id – Sudah adakah yang mulai bersiap maju sebagai calon presiden? Jika para pemimpin partai politik (parpol) ingin mencalonkan diri, itu adalah hal wajar. Justru akan terasa janggal jika mereka tidak mempersiapkan diri untuk kontestasi tersebut.

Namun, bukan hanya pemimpin parpol yang memiliki peluang. Siapa pun tidak terhalang untuk maju asalkan memenuhi syarat dan ada pihak yang mencalonkan.

Baca juga: NU Terpuruk karena HMI? Jangan-jangan HMI Terlalu Hebat

Meski demikian, perangkat aturannya harus segera disiapkan. Perbaikan aturan main, yakni Undang-Undang (UU) Pemilu, menjadi kunci utama.

Salah satu isu krusial adalah soal waktu penyelenggaraan. Penulis tetap berpendapat bahwa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sebaiknya dipisahkan waktunya, seperti yang terjadi pada Pemilu 2004.

Ada banyak argumentasi yang bisa menjelaskan soal pemisahan ini. Alasan paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Partai atau gabungan partai pengusung haruslah peserta Pemilu 2029 beserta hasilnya.

Baca juga: Surat cinta untuk Cak Imin Dari: Anas Urbaningrum

Dengan demikian, hasil Pileg 2029 itulah yang menjadi "tiket" masuk ke lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik baru yang baru saja dicetak pada Pileg 2029, bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya. Hal yang sama berlaku jika pembentuk UU mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksud adalah parpol peserta Pemilu 2029.

Itu baru satu contoh. Masih banyak isu lain terkait pileg yang harus dituntaskan, seperti sistem pemilu, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil), angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan sebagainya.

Intinya, publik perlu segera memperbaiki, menyempurnakan, dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.

Baca juga: HUT Ke-5 PELITA 16, Wihaji Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen Tenis Meja

Perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu adalah hal yang lazim dan pasti terjadi. Namun, membuka ruang dan mengajak publik terlibat jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.

Pemilu yang dipercaya publik jelas sangat penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan. Hak legislasi memang ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yang demokratis dan berkualitas. (#)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru