Polemik GMNI Disebut Underbow PKI, DPP Desak Menag Copot Kakanwil Kemenag Jatim

Reporter : Ibrahim
Dhipa Satwika Oey, istimewa

Jakarta,JatimUPdate.id - DPP GMNI mendesak Menteri Agama, Nazaruddin Umar mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sekaligus meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan organisasi tersebut.

Desakan itu buntut dari polemik penyebutan GMNI sebagai underbow PKI dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama edisi September 2026.

Baca juga: Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Dhipa Satwika Oey, menegaskan meskipun Kanwil Kemenag Jatim dan Majalah Mimbar telah mengucapkan permohonan maaf. Namun persoalan tersebut dianggap belum tuntas.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka kenapa materi yang dimuat dalam majalah tersebut melewati proses verifikasi hingga beredar kepada publik.

“Kami tidak pernah mengatakan Kakanwil menulis artikel itu. Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah. Bagaimana tulisan yang menyangkut sejarah dan identitas organisasi bisa lolos sampai diterbitkan? Itu yang harus dijawab,” kata Dhipa, melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/10).

Dhipa mengakui redaksi majalah Mimbar telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf usai GMNI keberatan atas materi dalam majalah tersebut.

Pihak redaksi tambah Dhipa menyampaikan terdapat kekeliruan penyebutan organisasi, yang seharusnya CGMI bukan GMNI.

Kendati begitu, GMNI menganggap permintaan maaf tersebut belum cukup menyelesaikan persoalan itu.

“Penyebutan GMNI sebagai underbow PKI bukan persoalan kecil. Ini menyangkut nama dan sejarah organisasi. Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya tulisannya, tetapi proses yang memungkinkan pernyataan seperti itu sampai diterbitkan,” ujar Dhipa.

GMNI kata Dhipa mempertanyakan siapa yang memeriksa, menyunting, dan memberikan persetujuan terhadap materi tersebut.

Sebab GMNI menilai harus ada pertanggungjawaban terhadap proses penerbitannya.

“Kalau memang disebut salah ketik, pertanyaannya sederhana, siapa yang memeriksa, siapa yang menyunting, dan siapa yang memberi persetujuan sampai tulisan itu diterbitkan? Jangan persoalan sebesar ini kemudian dianggap selesai hanya karena ada permohonan maaf,” katanya.

Baca juga: Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

Atas dasar itu, GMNI meminta Menteri Agama mengevaluasi dan mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dhipa menegaskan tuntutan tersebut tidak didasarkan pada anggapan Kakanwil merupakan penulis artikel, melainkan pada tanggung jawab jabatan dan pengawasan kelembagaan.

“Seorang kepala wilayah memang tidak harus menulis setiap materi yang diterbitkan oleh institusinya. Tetapi ketika muncul persoalan serius dari lingkungan yang dipimpinnya, tanggung jawab kepemimpinan tidak bisa dilepaskan begitu saja,” kata Dhipa.

GMNI juga meminta Menteri Agama memberikan sikap resmi dan menjelaskan langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut, termasuk proses penerbitan dan mekanisme pengawasan di Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Selain itu, GMNI mendesak Mabes Polri mengambil langkah cepat atas laporan yang telah disampaikan DPP GMNI ke Bareskrim Polri.

“Ketua Umum kami, Sujahri Somar, dan pengurus DPP GMNI sudah melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri. Sekarang kami meminta Mabes Polri bergerak cepat. Periksa semua pihak yang berkaitan, buka prosesnya, dan lihat siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai laporan ini hanya berhenti sebagai dokumen yang masuk tanpa ada perkembangan,” tegas Dhipa.

Baca juga: Kawal Keluhan Pedagang Pasar Tanjung Jember, Aksi GMNI Diterima Bupati di Pendopo

Menurut GMNI, proses hukum diperlukan untuk menguji fakta dan bukti yang berkaitan dengan penerbitan tulisan tersebut.

GMNI menyerahkan kepada kepolisian untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak?

GMNI juga menilai publikasi tersebut telah menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai GMNI dan memutarbalikkan fakta mengenai sejarah organisasi.

“Kami melihat ada informasi yang tidak benar tentang GMNI dan ada fakta yang disampaikan secara keliru. Karena itu, persoalan ini harus ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun melalui proses hukum. Kami tidak ingin semuanya berhenti pada permohonan maaf,” ujar Dhipa.

GMNI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan di Kementerian Agama dan proses hukum di kepolisian.

“Kalau memang ada kesalahan, ya diakui. Periksa bagaimana kesalahan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa konsekuensinya. Kalau ada kegagalan pengawasan, harus ada konsekuensi. Kalau ada pelanggaran hukum, biarkan proses hukum berjalan. Dua-duanya harus terang,” beber Dhipa. (*)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru