Medan, JatimUpdate.id — Seorang pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara, H. Binsar Nasution, Amd., S.H., menjadi korban penikaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (3/10/2026).
Insiden itu terjadi setelah Binsar mengikuti rangkaian reses dan melayat warga yang meninggal dunia.
Baca juga: Kapolri Pastikan Polri Kawal Muktamar Muhammadiyah agar Aman dan Sukses
Binsar yang juga anggota DPRD Kabupaten Madina dari Fraksi Partai Demokrat Dapil V itu mengalami luka tusuk pada leher dan punggung. Informasi yang beredar menyebut luka di leher sekitar tiga sentimeter dan luka di punggung sekitar lima sentimeter.
Korban sempat mendapat pertolongan medis di Puskesmas Siabu sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan.
Kronologi: Berawal dari Reses hingga Prosesi Pemakaman
Peristiwa bermula saat Binsar menyelesaikan kegiatan reses di Desa Pintu Padang Julu. Dalam kegiatan itu, ia berdialog dengan masyarakat, menyerap sejumlah aspirasi warga, lalu menyerahkan santunan kepada 22 anak yatim. Usai kegiatan, ia bersama warga menuju rumah duka dan mengikuti prosesi pengantaran jenazah ke TPU.
Kepala Desa Pintu Padang Julu, Muliadi Lubis, membenarkan rangkaian kejadian tersebut. Menurut keterangan yang diberitakan, Muliadi masih bersama Binsar saat berada di rumah duka. Setelah Muliadi pulang, ia menerima informasi bahwa Binsar ditikam di kawasan TPU.
Pelaku Diamankan, Motif Masih Didalami
Pelaku sementara disebut berinisial Y, berusia sekitar 55 tahun dan merupakan warga setempat. Aparat Polsek Siabu telah mengamankan pelaku untuk kepentingan penyelidikan, dan selanjutnya akan diproses oleh Polres Mandailing Natal. Identitas lengkap pelaku serta konstruksi perkara masih menunggu penanganan resmi aparat penegak hukum.
Motif penikaman hingga kini belum dapat dinyatakan secara pasti. Informasi soal dugaan gangguan kesehatan jiwa maupun kemungkinan dendam pribadi masih berupa keterangan yang belum memperoleh kepastian hukum. Karena itu, motif maupun kondisi kejiwaan pelaku tidak boleh disimpulkan sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
KAHMI Sumut Kecam Keras, Tuntut Proses Hukum Tuntas
Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara, Advokat Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H., mengecam keras tindakan penikaman terhadap Binsar Nasution.
Menurutnya, kekerasan dengan senjata tajam terhadap siapa pun merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap peristiwa biasa, terlebih ketika terjadi di tengah aktivitas sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Sarung, Kopiah, dan Ghirah yang Tak Pernah Surut
"Kami mengecam keras tindakan penikaman terhadap saudara Binsar Nasution. Jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindar dari proses hukum. Kapolres Mandailing Natal harus memastikan perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Taufik.
Ia meminta Kapolres Mandailing Natal segera memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan, mulai dari pengamanan pelaku, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan medis terhadap korban, hingga penentuan konstruksi pidana berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik.
Jika unsur pidana terpenuhi, perkara harus dilimpahkan kepada penuntut umum untuk kemudian dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
Taufik juga mengingatkan agar dugaan mengenai motif, kondisi kejiwaan, maupun latar belakang pelaku tidak dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum. Kondisi tertentu memang wajib diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang, tetapi kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
"KAHMI Sumatera Utara berdiri bersama korban dan keluarga. Kami meminta aparat tidak bekerja setengah hati. Tangkap, periksa, ungkap secara terang, dan apabila berdasarkan alat bukti terpenuhi unsur tindak pidana, proses sampai ke meja hijau. Hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan setiap orang diperlakukan sesuai prinsip negara hukum," ujar Taufik.
Baca juga: Bang Karmin Orang Baik
Ia menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar persoalan antara dua individu, melainkan ujian terhadap kemampuan negara memastikan keamanan warga dan tegaknya hukum di tengah masyarakat.
*) Penulis: Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut
Sumber:
https://beritahmi.com/pengurus-kahmi-sumut-ditikam-ketua-bidang-hukum-kecam-pelaku-jangan-diberi-ruang-proses-hukum-sampai-tuntas/
· https:https://www.instagram.com/p/DeCSgYGE2rZ
Editor : Redaksi