Surabaya, JatimUPdate.id — Lima bulan rangkaian pembelajaran keterbukaan informasi desa di Jawa Timur menyisakan pekerjaan mendasar. Yakni, memastikan warga memiliki tempat yang jelas untuk meminta informasi.
Hasil asesmen program Si Pinter Desa menunjukkan tingkat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tujuh kelompok wilayah, masih di bawah 50 persen.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim bersama Komisi Informasi (KI) Jatim menuntaskan Si Pinter Desa pada rentang Juni–Oktober 2026.
Program tersebut berlangsung dalam 15 seri, mulai 22 Juni hingga 5 Oktober, dengan menjangkau 3361 desa dari 29 kabupaten dan satu kota se-Jatim.
Ketua KI Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin menyatakan pentingnya menindaklanjuti hasil Si Pinter Desa itu dengan pembenahan pelayanan informasi di desa. Dia menekankan, hak untuk tahu yang merupakan amanat UUD 1945.
Dalam kaitan ini, masyarakat harus mengetahui siapa yang melayani ketika mereka membutuhkan informasi mengenai anggaran, pembangunan, maupun pelayanan pemerintah desa.
“Warga yang ingin mengetahui anggaran atau perkembangan pembangunan desanya harus mendapat kepastian ke mana meminta informasi dan siapa yang bertanggung jawab memberikan jawaban. Di situlah pentingnya PPID desa,” ujar Aminuddin, Senin (12/10)
Terendah, kelompok Bondowoso–Situbondo sebesar 27,9 persen
Berdasarkan asesmen mandiri peserta, tingkat pembentukan PPID terendah tercatat pada kelompok Bondowoso–Situbondo sebesar 27,9 persen. Berikutnya Ngawi–Ponorogo 28,6 persen serta Pamekasan–Bangkalan 32,5 persen.
Empat kelompok lainnya juga berada di bawah 50 persen, yakni Trenggalek–Tulungagung 44,5 persen, Probolinggo–Banyuwangi 46,8 persen, Bojonegoro–Lamongan 49,1 persen, serta Tuban–Jombang 49,7 persen.
Angka tersebut merupakan hasil gabungan peserta dari dua daerah dalam setiap seri kegiatan. Persentasenya tidak dapat dibaca sebagai capaian masing-masing kabupaten secara terpisah ataupun sebagai hasil pendataan seluruh desa di wilayah tersebut.
Meski demikian, pemetaan itu memberikan petunjuk awal mengenai kebutuhan penguatan kelembagaan pelayanan informasi desa.
“Data ini menjadi pijakan untuk menentukan pendampingan. Kita perlu mengetahui desa mana yang belum menetapkan PPID, apa kendalanya, kemudian membantu menyelesaikannya,” kata Aminuddin.
Tertinggi, Madiun–Magetan tercatat 80,7 persen,
Pada kelompok peserta lainnya, pembentukan PPID menunjukkan capaian lebih tinggi. Madiun–Magetan tercatat 80,7 persen, disusul Pacitan–Kediri 77,9 persen, Jember–Lumajang 70,9 persen, serta Pasuruan–Sidoarjo 70,4 persen.
Sementara itu, Nganjuk–Malang berada pada 69,6 persen, Sampang–Sumenep 64,7 persen, Blitar–Kota Batu 56,8 persen, serta Mojokerto–Gresik 52,1 persen.
Baca juga: Perhutani KPH Pasuruan Gelar Konsultasi Publik Reidentivikasi HCV 2026
Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi desa. Desa yang belum memiliki PPID membutuhkan bantuan penataan kelembagaan. Adapun desa yang sudah menetapkannya perlu memperkuat kemampuan petugas, pengelolaan dokumen, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kewajiban Pelayanan
Aminuddin mengingatkan bahwa penunjukan PPID merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam melayani hak masyarakat atas informasi.
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur penunjukan PPID serta pengembangan sistem penyediaan layanan informasi. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana, dengan akses yang mudah dan wajar sesuai standar nasional.
Pengaturan khusus di tingkat desa terdapat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Pasal 8 mengatur penetapan PPID Desa dan menempatkan kepala desa sebagai atasannya. Kepala desa dapat menunjuk sekretaris desa sebagai PPID.
“Pembentukan PPID perlu diikuti pembagian tanggung jawab yang jelas. Petugasnya harus memahami informasi yang tersedia, cara melayani permohonan, dan bagaimana mendokumentasikan pelayanan,” tutur Aminuddin.
Hasil asesmen juga memperlihatkan bahwa angka pembentukan PPID belum selalu diikuti angka kepemilikan surat keputusan yang setara.
Pada kelompok Madiun–Magetan, misalnya, pembentukan PPID mencapai 80,7 persen, sedangkan kepemilikan SK PPID tercatat 72,4 persen. Di Jember–Lumajang, angkanya masing-masing 70,9 persen dan 59,7 persen. Sementara pada Mojokerto–Gresik, pembentukan PPID mencapai 52,1 persen dan kepemilikan SK 46,9 persen.
Baca juga: EJIF 2026, PT Makmur Berkah Amanda Kantongi Komitmen Investasi Rp2,3 Triliun
Perbandingan tersebut masih perlu ditelusuri melalui data masing-masing desa karena jumlah jawaban antarindikator dapat berbeda. Namun, temuan itu menjadi alasan untuk memeriksa kembali kelengkapan penetapan dan kejelasan tanggung jawab pelayanan.
Pendampingan hingga Pelayanan Berjalan
Menurut Aminuddin, tindak lanjut Si Pinter Desa perlu melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Diskominfo, dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, serta kecamatan. Kolaborasi diperlukan agar hasil pembelajaran dapat diterapkan hingga tingkat desa.
Pendampingan dapat mencakup penetapan PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik, penyediaan kontak petugas, serta penjelasan alur permohonan dan keberatan. Pemeriksaan juga perlu menjangkau ketersediaan informasi yang langsung dibutuhkan masyarakat.
“Setelah mengikuti pembelajaran, harus ada perubahan yang bisa dirasakan warga. Informasinya lebih mudah ditemukan, petugasnya jelas, dan permohonan mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Karena itu, keberhasilan program perlu diukur melalui perkembangan pelayanan setelah kegiatan. Data asesmen menjadi titik awal untuk melihat desa yang membutuhkan bantuan dan memantau perbaikannya.
Bagi KI Jatim, lanjut Amin, keterbukaan informasi akan semakin bermakna ketika masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran, mengikuti perkembangan pembangunan, serta menyampaikan pertanyaan melalui jalur pelayanan yang jelas.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan hak masyarakat atas informasi benar-benar terlayani. Dari desa, kita membangun pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (rilis/za/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat