Pemkot Gencarkan Tagihan Pajak Daerah, Sasar Klaster Perumahan dan Wajib Pajak Investasi 

Reporter : Ibrahim
Pemkot Surabaya

Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, mengatakan Pemkot menggencarkan penagihan pajak daerah, utamanya wajib pajak yang memiliki tunggakan. 

Ia menjelaskan tagihan ini fokus pada klaster-klaster perumahan dan wajib pajak investasi kepemilikan tanah di Surabaya.

Baca juga: Armuji Belum Tahu Purwadi Loncat Pagar ke PSI, Pakar Sebut Bisa Jadi Modal Hadapi PDIP

"Namun berdomisili di luar kota," kata Miftahul Jannah, Selasa (13/10).

Menurutnya, penagihan ini tidak hanya mengingatkan kewajiban akan tunggakan pajak. Namun, kata dia juga memastikan aset tanah dan properti dikelola serta taat aturan. 

Pasalnya sebut Miftahul Jannah, banyak pemilik tanah berinvestasi di Surabaya, tetapi tak ditempati, sehingga luput dari perhatian administrasi perpajakan lokal.

Baca juga: Goyang Isu Kader Loncat Pagar di Kandang Banteng Surabaya

"Sering kali tanah hanya dibeli sebagai bentuk investasi, namun pemiliknya berada di luar kota. Ketika jatuh tempo, pembayaran PBB sering terabaikan dan menumpuk hingga satu atau dua tahun," ujar Miftahul Jannah.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Bapenda Kota Surabaya menggandeng berbagai pihak.

Baca juga: Pipa PDAM Putus Imbas Proyek Jembatan di Kawasan Hotel Patra, 6 Wilayah Surabaya Terdampak

Pun pendataan klaster perumahan melalui integrasi data bersama DPRKPP. 

"Melalui pendataan ini, Bapenda dapat menyaring data perumahan, mendeteksi objek pajak yang memiliki tunggakan, dan melakukan penagihan secara terarah," demikian Siti Miftahul Jannah. (*).

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru