Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada pekan ini.
Baca juga: Sestama BNPB Rustian Diamankan dalam OTT KPK, 14 Orang Ditangkap
Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron.
KPK berharap menteri tersebut dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Budi, Nusron memiliki waktu untuk mengatur jadwal agar dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Eks Bupati Kebumen di Kasus Suap ATR/BPN
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Baca juga: Ratusan Warga Pranti Geruduk BPN Sidoarjo, Sertifikat Tanah Tak Terbit Sejak 2015
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara para tersangka. Namun, statusnya dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka.
KPK belum mengungkapkan secara terperinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan Nusron. Keterangan yang diberikan nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB tersebut.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat