Nusron Wahid Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK, Penjemputan Paksa Jadi Opsi
Jakarta, JatimUPdate.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. KPK pun membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Namun, hingga waktu pemeriksaan, Nusron tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini, dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Budi menyebut, penyidik hingga kini belum memperoleh informasi mengenai alasan Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ujarnya.
KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa
Budi mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan efektif.
Menurut dia, KPK berkomitmen mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," tegas Budi.
Dia menambahkan, berbagai opsi penegakan hukum akan dikaji penyidik agar penanganan perkara dapat terus mengalami kemajuan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penjemputan paksa.
Nusron Sebelumnya Absen dengan Alasan Agenda Internal
Pemanggilan pada Kamis ini menjadi panggilan kedua bagi Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengingatkan Nusron agar memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya," ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).
KPK menegaskan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Penyidik akan menentukan langkah lanjutan terhadap Nusron berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan.(ih)
Editor : Yuris. T. Hidayat