KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,9 Miliar
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Adapun identitas para tersangka beserta konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026) sore.
"Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Dari total 19 orang yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 10 orang saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Sembilan orang di antaranya dibawa langsung dari Klaten menggunakan kereta api.
Mereka termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Sementara itu, satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Amankan Tong Biru Berisi Uang Yang Tersimpan
Barang bukti itu di antaranya uang tunai senilai Rp1,9 miliar serta sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang.
"Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang," kata Budi.
Budi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Klaten.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemberian suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jawa Tengah. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan audit keuangan di daerah.
"Sehingga dalam perkara ini ada lima klaster," ujar Budi.
KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan serta barang bukti yang telah disita.
Rincian mengenai lima klaster perkara, identitas tersangka, dan peran masing-masing pihak akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Status dan peran setiap pihak dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat