Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus membenahi tata kelola parkir melalui digitalisasi pembayaran dan peningkatan disiplin juru parkir (jukir).
Baca juga: Inovasi Pemkab Sidoarjo Naik Jadi 382, Subandi Soroti Pengangguran hingga Stunting
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, seluruh juru parkir wajib mematuhi ketentuan penyetoran retribusi serta memberikan pelayanan yang santun kepada masyarakat. Pemkab juga menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang tidak memenuhi kewajibannya.
Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat memimpin apel dan memberikan pengarahan kepada seluruh juru parkir di GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026).
"Kita terus meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaannya harus lebih baik dan transparan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ujar Subandi.
Subandi menjelaskan, pembagian pendapatan parkir telah disepakati sebesar 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah daerah. Ketentuan tersebut harus dipatuhi, termasuk kewajiban menyetorkan retribusi sesuai target di setiap titik parkir.
Selain memenuhi kewajiban penyetoran, para jukir diminta mengedepankan sikap santun dan menghindari perselisihan dengan pengguna jasa parkir.
Pemkab Sidoarjo akan mengevaluasi petugas yang tidak menjalankan kewajibannya. Jika dua kali mendapatkan peringatan tetapi tetap tidak mematuhi ketentuan, kerja sama dapat dihentikan.
“Juru parkir harus melayani masyarakat dengan santun karena mereka merupakan mitra pemerintah daerah. Jika sudah diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Subandi memastikan, sistem pembayaran parkir nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan diterapkan secara bertahap. Pemkab menargetkan seluruh sistem parkir beralih ke pembayaran digital pada 2027.
Untuk mendukung penerapan tersebut, Pemkab Sidoarjo akan mengoptimalkan dashboard monitoring dan memasang kamera CCTV guna memantau aktivitas parkir, kedisiplinan petugas, serta penerimaan retribusi.
"Pada 2027, semua parkir sudah menggunakan sistem nontunai melalui QRIS. Dengan digitalisasi, kita bisa mengetahui potensi kebocoran dan tingkat kedisiplinan petugas secara lebih jelas,” katanya.
Baca juga: Targetkan Frontage Road Waru-Buduran Tuntas 2026, Tersisa Tiga Titik
Subandi juga menegaskan, petugas yang menolak mengikuti sistem digitalisasi akan dievaluasi. Bahkan, pemerintah daerah dapat menghentikan kerja sama dengan petugas yang tidak bersedia mematuhi ketentuan.
"Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengungkapkan, terdapat 175 titik parkir yang telah menjalin kontrak dengan Dishub. Pengelolaan di titik-titik tersebut melibatkan 462 petugas, terdiri atas 175 juru parkir utama dan 287 juru parkir pembantu.
Menurut Budi, salah satu persoalan yang masih harus diselesaikan adalah penyetoran retribusi yang belum sesuai target. Total tunggakan petugas parkir saat ini mencapai sekitar Rp900 juta.
Sekitar 80 persen titik parkir masih memiliki tunggakan dengan nominal yang bervariasi. Dishub akan terus mendorong para petugas untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Secara umum tidak ada kendala serius. Namun, masih ada petugas yang menyetor tidak sesuai target. Jika surat peringatan tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan, sedangkan kewajiban tunggakannya tetap diproses,” jelas Budi.
Baca juga: Progres Betonisasi Jalan Gedangan–Betro Molor, Bupati Sidoarjo Minta Kontraktor Kejar Ketertinggalan
Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir Kabupaten Sidoarjo tercatat sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Sementara itu, target pendapatan parkir pada 2027 direncanakan meningkat menjadi Rp5,1 miliar.
Saat ini, sistem digitalisasi parkir telah diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo.
Selain membenahi titik parkir yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dishub juga mencatat sekitar 24 titik parkir belum menjalin kerja sama resmi. Titik-titik tersebut akan terus didorong agar masuk dalam sistem pengelolaan parkir yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo.
Di samping menyiapkan sanksi bagi petugas yang melanggar ketentuan, Subandi juga menjanjikan penghargaan bagi juru parkir yang mampu memenuhi target setoran dan mendukung penerapan sistem digitalisasi.
Menurutnya, pembenahan tata kelola parkir tidak hanya mengutamakan penegakan disiplin, tetapi juga perlu memberikan apresiasi kepada petugas yang menunjukkan kinerja baik.
"Kalau target terpenuhi dan sistem berjalan baik, saya akan berikan reward kepada teman-teman juru parkir. Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, tetapi juga memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi," pungkasnya.(ih)
Editor : Yuris. T. Hidayat