KPK Duga Dana Pengadaan BNPB Dipakai Beli Saham Medela Potentia Rp30,98 Miliar

Reporter : Imam Hambali
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti OTT BNPB saat jumpa pers. KPK telah tetapkan 5 orang sebagai tersangka.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA).

Baca juga: OTT di Lingkungan BNPB, Ujian Ketegasan Presiden Prabowo

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA," ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan KPK adalah PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Perusahaan tersebut diketahui memiliki saham PT Medela Potentia sebanyak 150,4 juta lembar atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.

Menurut Taufik, berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026, harga saham MDLA mencapai Rp206 per lembar. Dengan demikian, total nilai saham yang dimiliki PT AVE diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

KPK menduga pembelian saham tersebut berkaitan dengan penggunaan dana pengadaan yang bersumber dari DSP BNPB. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,9 Miliar

Kelima tersangka tersebut terdiri atas Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Selain itu, KPK menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana pengadaan yang bersumber dari DSP BNPB.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai bentuk aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Baca juga: Prabowo Lantik 9 Pejabat di Istana, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta.

KPK turut menyita aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengadaan BNPB.

KPK masih mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan para pihak terkait, termasuk dugaan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi melalui pembelian saham PT Medela Potentia.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru