Tubagus Perda Adminduk Harus Berubah, IKD juga Harus Punya Payung Hukum 

Reporter : Ibrahim
Tubagus Lukman Amin, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin merespons positif Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sedang dimatangkan Dispendukcapil.

Tubagus menegaskan, Perda Adminduk di kota Pahlawan sudah selayaknya dilakukan perubahan.

Baca juga: PCNU Surabaya Siapkan 18 Agenda Hari Santri, Fun Walk Targetkan 5.000 Peserta

"Jadi perda kota Surabaya tentang adminduk ini memang sudah seharusnya ada perubahan," kata Tubagus, Kamis (22/10).

Sekretaris PKB Surabaya tersebut memaparkan perubahan Perda Adminduk di kota Pahlawan juga harus selaras

Keselaran tersebut kata dia, menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Baca juga: PKL Embong Blimbing Temui Fraksi PDIP Surabaya, Berharap Tetap Bisa Berjualan

"Karena harus mengikuti aturan terbaru yang ada di pusat, saya kira ini penting. Memang ada beberapa perubahan mendasar ya," tukas dia.

Selain itu, tambah Tubagus perubahan Perda Adminduk untuk memastikan identitas kependudukan digital atau IKD punya payung hukum. 

Pasalnya sebut Tubagus seluruh layanan diproyeksikan terintegrasi dengan IKD. Misalnya layanan perbankan, kesehatan, layanan kependidikan

Baca juga: PCNU Surabaya Jadikan Hari Santri 2026 Momentum Aktualisasi Resolusi Jihad

Pun menyangkut dengan kebutuhan dasar masyarakat, dan lain sebagainya.

"Nah itu yang diharapkan melalui pengesahan perubahan perda Adminduk ini," demikian Tubagus Lukman Amin. (Roy/Mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru