Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
JatimUPdate.id - Konflik atau benturan kepentingan (conflict of interest) biasa terjadi dalam suatu organisasi.
Baca juga: Karhutla, Krisis Spiritual, dan Amanah Kekhalifahan: Ketika Hutan Dibakar atas Nama Kemajuan
Hal ini diawali oleh adanya perbedaan persepsi atas suatu pokok persoalan atau permasalahan.
Tidak jarang konflik dimulai dari suatu persepsi dan definisi yang menimbulkan perbedaan pendapat.
Muncul berbagai pendapat/pandangan sampai adu mulutpun terjadi. Bahkan, bisa memicu konflik fisik jika eskalasinya tak bisa dikendalikan. Keributan atau kekacauan (riot) bisa saja tak terhindari.
Baca juga: Ipuk Bantah PDIP Surabaya Dilanda Konflik Usai Purwadi Merapat ke PSI
Saat ini, yang bisa saja memunculkan konflik adalah definisi korupsi yang diajukan oleh Luhut Binsar Panjaitan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
Padahal, dalam rapat paripurna kabinet 21 Oktober Presiden RI menyatakan sikapnya tanpa tedeng aling-aling!
Pernyataan beliau antara lain, menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah lama dipermalukan bangsa asing melalui korupsi atau "perampokan" Sumber Daya Alam (SDA).
Baca juga: Di Balik Tabir Kartu: Sebuah Pembacaan Psiko-Spiritual atas Jejak Tiga Wali dalam Jiwa Gus Gudfan
Maka, apakah definisi korupsi yang hanya berarti suap menurut Luhut Binsar Panjaitan (LBP) diterima begitu saja!?
to be continued
Editor : Redaksi