SURABAYA, JatimUpdate.id - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur mengundang dan membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jatim.
Hal itu menyusul masa jabatan komisioner KPU Jatim Periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 20 Februari 2024. Ketua Tim seleksi KPU Provinsi Jawa Timur Sasongko Budi Susetyo mengatakan, pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Jatim dimulai 24 Oktober sampai 4 November 2023.
"Tim seleksi KPU Provinsi Jawa Timur yang yang terdiri dari lima anggota dimandati untuk mensosialisasikan dan membuka pendaftaran yang diharapkan disambut dengan antusias oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat." kata Sasongko, melalui keterangannya, Rabu (25/10).
Ia menjelaskan, Timsel Provinsi Jawa Timur akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawacara.
"Pada akhir seleksi akan memilih 14
calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI." bebernya.
Untuk mendapatkan calon anggota KPU yang kredibel, jujur dan adil. Timsel lanjut Sasongko berharap masyarakat terlibat aktif melakukan klarifikasi saran serta masukan.
Sasongko menegaskan, salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan.
"Dengan begitu keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi diharapkan dapat terpenuhi." ujarnya.
Sasongko memaparkan, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU Jatim wajib melakulan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.
Selain itu calon anggota juga menyerahkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi, Hotel Luminor, Jl. Raya Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur 60292 Lantai 15; Kontak: 081996632113.
Adapun waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 4 November 2023 pukul 23.59 WIB.
"Pada tanggal 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB." demikian Sasongko Budi Susetyo. (roy)
Baca juga: Tidak Lakukan Quick Count, KPU Jatim: Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Bertahap
Editor : Ibrahim