KPPU Soroti Problem Penyaluran Pinjaman Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Reporter : Sudarmadji
Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si.,M.E

Surabaya, JatimUPdate.id,- Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menggali informasi tentang potensi persaingan usaha tidak sehat pada sektor penyaluran pinjaman Mahasiswa (student loan) terus digencarkan, salah satu strategi KPPU menggelar FGD dengan melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai Daerah.

Bertempat di Kantor Wilayah ( Kanwil ) IV Surabaya,pada Rabu ( 28/2/2024 ),kegiatan tersebut dihadiri 4 (empat) Perwakilan PT di Jawa Timur,yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Jember (UNEJ), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Baca juga: Terserang DBD,Pria Bernama Razzaq Semangat Ikuti Test UTBK di Unesa

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si.,M.E adalah menyoroti adanya problem terkait pinjaman yang diambil oleh Mahasiswa di PT yang belum diketahui pihak Kampus, sehingga Kampus turut terdampak jika terjadi persoalan dalam penyelesaian pinjaman.

Menurut Eugenia, dari Perwakilan pihak Kampus yang hadir, selama ini PT telah mempunyai beberapa mekanisme dalam membantu mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk membayar biaya kuliah atau pendidikan.

Bahkan Eugenia menyampaikan,ada salah satu Kampus yang saat itu hadir menyampaikan,bahwa di Fakultasnya mempunyai Fasilitas Baitul Maal yang dapat membantu pembiayaan Pendidikan Mahasiswanya.

Namun Eugenia menegaskan,bahwa Berdasarkan amanat peraturan perundangan-undangan yang terdiri dari Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan turunannya, diamanatkan agar tidak ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena permasalahan biaya pendidikan.

Baca juga: Maraknya Toko Madura 24 Jam, Ritel Modern Sejatinya Bukan Pesaing Market Retail Tradisional

Sementara itu Eugenia menegaskan,bahwa pihak Universitas diharuskan menyediakan juga berbagai alternatif Beasiswa kepada Mahasiswa, termasuk Mahasiswa tidak mampu, kemudian juga ada kebijakan penyesuaian Biaya Kuliah bergantung dari perkembangan kondisi Ekonomi keluarga masing – masing Mahasiswa.

“Case diluar negeri, yang melakukan pinjaman pendidikan adalah mahasiswa, dan akan dibayar nanti ketika mahasiswa tersebut sudah bekerja dan mempunyai uang," katanya.

"Ketika lulus disini mahasiswa harus mencari pekerjaan, berbeda dengan di luar negeri yang sudah terdata dengan baik setiap orang yang masuk ke dunia kerja sehingga memudahkan tracing kewajibannya khususnya pinjaman pendidikan yang pernah diambil," imbuh Eugenia

Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perkara Pengadaan Tender di Nusa Penida

Dia mengungkapkan, dalam regulasi yang ada, yakni Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah,atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara Ekonomi untuk dapat menyelesaikan Studinya sesuai dengan Peraturan Akademik.

Namun,terang Eugenia.Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian Pinjaman Dana tanpa Bunga yang wajib dilunasi setelah Lulus atau memperoleh Pekerjaan.

" Undang-undang tersebut sudah memberikan ruang kepada lembaga keuangan agar memberikan pinjaman kepada mahasiswa, namun harus diatur kembali mekanismenya agar lebih efektif dan efisien," demikian Eugenia. (dji)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru