Leasing Tarik Motor Secara Paksa, DPRD Surabaya Berang, Itu Perampasan

Reporter : Ibrahim
Anas Karno, dok Jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id - Leasing diingatkan tidak semena-mena kepada para Debitur, baik itu terkait penagihan maupun saat penanganan wanprestasi.

Begitu disampaikan Wakil ketua komisi B, Anas Karno usai pelaksanaan hearing pengaduan warga terhadap perlakuan kasar pihak leasing saat melakukan penarikan paksa unit motor, Kamis (6/6).

Baca juga: Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis Pasar 

"Untuk pihak leasing dimohon berhati-hati saat menjalankan tugasnya, narik dijalan kemudian dibawa ke kantor, dari informasi kepolisian itu sudah termasuk perampasan dan masuk ranah pidana," ungkap Anas, saat dikonfirmasi, Jumat (7/6)

"Lebih baik dilakukan secara humanis, didatangi kerumah, komunikatif pasti ada titik temu yang baik," sebutnya.

Sebelumnya dalam agenda hearing, pihak debitur merasa shok karena dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan unit.

Baca juga: Soal Sanski Pemkot Rp104 M, Komisi B Siapkan Skema Pembayaran, Nungu Hasil Koordinasi 

"Ada sekitar 5 orang pria besar membentak-bentak saya untuk menandatangani sebuah kertas, karena takut dan kepikiran ninggalin anak kecil dirumah, ya saya tanda tangani," ungkap ibu TR saat mengadukan perlakuan pihak leasing kepada pimpinan dan anggota komisi B.

"Saat mau pulang, sepeda saya sudah hilang, katanya sudah masuk gudang," sesalnya.

Baca juga: RDP Sengketa Rp104 M, Komisi B Dorong Kehadiran Bambang DH dan Risma

Disisi lain, pihak leasing mengakui ada kesalahan prosedur dan berjanji akan memperingatkan pihak ketiga yang melakukan penarikan.

Dirinya juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan debitur yang bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik baik kedua pihak.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru