Surabaya, JatimUPdate.id - Forum Bumbung Kosong (FBK) Surabaya deklarasi bumbung kosong di depan Kantor KPU Kota Surabaya, pada Rabu (18/9) siang. Aksi untuk meminta ketegasan kepada KPU Kota Surabaya, terkait keabsahan tentang bumbung kosong dalam Pilkada Serentak 2024, utamanya di kota Pahlawan.
Koordinator lapangan (korlap) aksi Yanto Ireng mengatakan, kotak kosong itu tidak ada payung hukumnya. Sehingga ia meminta rakyat jangan dibodohi.
Baca juga: Pemekaran Dapil Surabaya, Fraksi PKS Sebut Aspirasi Warga Harus Jadi Pertimbangan
"Kita menanyakan keabsahan tentang bumbung konsong. Karena bumbung kosong atau kotak kosong itu tidak ada payung hukumnya. Ini demokrasi dan demokrasi perlu payung hukum yang jelas. Jadi rakyat jangan dibodohi," kata Yanto.
Pihaknya menduga, adanya bumbung kosong tanpa payung hukum merupakan rekayasa KPU untuk memenangkan pasangan petahana.
Baca juga: Soal Pemekaran Dapil, PPP Surabaya Ingatkan Jangan Ada Partai yang Diuntungkan
Sedangkan beber dia, kotak kosong tidak disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"PKPU mulai pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya kotak kosong. Itu yang perlu digaris bawahi dan dipertegas arek-arek Suroboyo," tegasnya
Baca juga: PKB Surabaya Dorong Pemekaran Dapil, Usulkan Minimal 8 Daerah Pemilihan
"Jangan terlalu euforia dengan kotak kosong karena kotak kosong belum ada payung hukumnya. Harapan kami perlu ada penegasan, payung hukum terkait hal itu," ujarnya. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman