Blitar, JatimUPdate.id – Satreskrim Polres Blitar kini menangani kasus dugaan kelalaian berburu yang berujung pada kematian seorang mahasiswa. Kasus ini dilimpahkan oleh Polsek Wonosari, Kabupaten Malang, terkait kejadian pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di perkebunan hutan pinus di Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Kejadian tragis ini bermula ketika korban, MA (25), bersama terduga pelaku AK (25), dan saksi MAA (29), melakukan kegiatan berburu ayam hutan di kawasan hutan pinus tersebut. Saat korban dan terduga pelaku berpencar untuk berburu, saksi yang menunggu di atas sepeda motor mendengar panggilan dari terduga pelaku.
"Ketika saksi tiba di lokasi, ia mendapati korban sudah tergeletak dengan luka kecil di bagian dada, diduga terkena tembakan senapan angin," jelas Ipda Putut, Senin (21/10)
Korban segera dibawa ke Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan insiden ini, antara lain dua unit senapan angin jenis PCB kaliber 4,5 mm, 37 butir amunisi senapan angin, sepeda motor Honda Revo, serta dua ponsel milik korban dan terduga pelaku.
Polsek Wonosari segera melakukan tindakan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melimpahkan terduga pelaku serta barang bukti kepada Satreskrim Polres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian. Pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna mendalami kronologi kejadian serta memastikan langkah hukum yang akan diambil. (*)
Editor : Redaksi