Pelantikan Ulang 7 Pejabat Pemkab Sidoarjo, BKD: Tidak Ada Perubahan Posisi
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali melantik tujuh pejabat eselon III pada Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang
Meski demikian, pelantikan ulang tersebut tidak mengubah posisi jabatan yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam mutasi dan rotasi 61 pejabat pada Rabu (17/9/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Ahmad Misbachul Munir, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan karena adanya kendala teknis pada sistem I-MUT (Integrated Mutasi).
Tiga pejabat eselon III mengalami hambatan administrasi lantaran lampiran persyaratan mereka tidak terbaca dalam sistem online.
“Setelah diurus langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), semua persyaratan ternyata sudah lengkap. Pertek (pertimbangan teknis) pun langsung turun dan pelantikan dilakukan keesokan harinya,” ujar Misbach, Jumat, (26/9/2025).
Misbach menambahkan, meski hanya tiga pejabat yang mengalami kendala, total ada tujuh pejabat yang harus dilantik ulang.
Hal itu karena posisi tiga pejabat tersebut saling bersinggungan dengan empat pejabat lainnya.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Tekan Kenaikan Harga Jelang Ramadan
“Kalau tidak dikembalikan dulu ya tidak bisa, masak ada satu posisi diisi dua orang. Maka dikembalikan dulu, kemudian dilantik bersama sesuai posisi baru hasil rotasi 17 September,” jelasnya.
Misbach juga menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi pejabat saat ini jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Semua tahapan dilakukan melalui tim khusus, mulai dari Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk eselon III, Tim Seleksi (Pansel) untuk eselon II, hingga mekanisme pengesahan melalui Bupati Sidoarjo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Bupati sebagai PPK punya hak prerogatif. Semua usulan dari tim diserahkan ke beliau, lalu diteruskan ke BKN melalui sistem I-MUT lengkap dengan dokumen pendukung,” terang Misbach.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Renovasi 400 Warung Rakyat pada 2026, Anggaran Naik Jadi Rp10 Juta per Unit
Dengan demikian, kata Misbach, BKN kemudian melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengeluarkan pertimbangan teknis.
Proses ini biasanya memakan waktu hingga lima hari, namun untuk mutasi 61 pejabat di Kabupaten Sidoarjo, pertek turun hanya dalam dua hari.
“BKD hanya menyiapkan SK Bupati untuk pejabat yang dilantik. Semua tahapan sudah sesuai aturan,” tandasnya.(ih/roy)
Editor : Ibrahim