Peringati Hakordia, AMPERA Blitar Gelar Aksi dan Soroti Maraknya Mafia Tanah

Reporter : -
Peringati Hakordia, AMPERA Blitar Gelar Aksi dan Soroti Maraknya Mafia Tanah
Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik strategis di Blitar Raya, Kamis (18/12/2025).

Blitar, JatimUPdate.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik strategis di Blitar Raya, Kamis (18/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar.

Massa aksi membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penindakan terhadap praktik korupsi, khususnya di sektor agraria yang dinilai tidak ditangani secara tegas dan transparan.

Koordinator Aksi AMPERA, Muhammad Erdin Subchan, menyatakan bahwa simbolisasi keranda tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai banyak laporan masyarakat yang tidak memiliki kejelasan tindak lanjut dan berakhir tanpa kepastian.

“Keranda ini adalah simbol bahwa penindakan korupsi seolah-olah sudah mati. Banyak laporan publik yang ujungnya tidak jelas dan akhirnya menguap begitu saja,” ujar Erdin saat berorasi.

Erdin menegaskan bahwa AMPERA tidak menolak proses hukum, namun mengkritisi kabut proses hukum yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta membuka peluang terjadinya kompromi dan transaksi perkara. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam aksinya, AMPERA menyoroti tiga bentuk kejahatan sistemik yang dinilai marak terjadi di Blitar Raya, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum. Mafia tanah diduga beroperasi melalui penguasaan lahan secara tidak sah, manipulasi administrasi, serta pembiaran konflik agraria. Sementara mafia hutan memanfaatkan kawasan hutan dan program perhutanan sosial untuk kepentingan segelintir pihak. Adapun mafia hukum ditandai dengan lambannya penanganan perkara hingga dugaan intervensi proses hukum.

AMPERA juga menyinggung belum tuntasnya pendistribusian lahan hasil redistribusi kepada masyarakat, termasuk sekitar ±30 hektare lahan di Kabupaten Blitar yang hingga kini belum direalisasikan pembagiannya meski telah memiliki dasar kebijakan.

“Jika negara benar-benar hadir, tidak boleh ada ruang gelap dalam reforma agraria. Semua proses harus terbuka dan dapat diawasi oleh rakyat,” tegas Erdin.

Selain itu, massa aksi mengkritisi pelaksanaan program nasional seperti Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) dan perhutanan sosial yang dinilai rawan disusupi praktik manipulasi data dan penyalahgunaan kewenangan. AMPERA mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menjunjung kepastian hukum.

Aksi yang diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat sipil tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Melalui momentum Hakordia, AMPERA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan keadilan agraria di Blitar Raya.

“Hakordia bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi pengingat bahwa negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada mafia,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi