Irjen Pol Marzuki Ali Basyah Bakal Purna Tugas, Sosok Pengganti Kapolda Aceh Masih Misteri
Banda Aceh, JatimUPdate.id - Bursa calon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh mulai menghangat menjelang berakhirnya masa tugas Irjen Pol Marzuki Ali Basyah pada 20 Juni 2026.
Jenderal bintang dua kelahiran Aceh asal Tangse, Kabupaten Pidie itu dijadwalkan memasuki masa pensiun setelah mencapai usia 58 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Berakhirnya masa jabatan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bukan hanya menjadi agenda rutin pergantian pejabat di tubuh Polri.
Di Aceh, pergantian Kapolda selalu memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut daerah dengan status kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hingga awal Juni 2026, belum ada sinyal resmi dari Mabes Polri terkait siapa sosok yang akan menggantikan Irjen Marzuki Ali Basyah.
Namun sejumlah nama perwira tinggi Polri mulai diperbincangkan dan disebut-sebut memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Di kalangan internal kepolisian, muncul pula isu mengenai kemungkinan perpanjangan masa dinas Irjen Marzuki Ali Basyah.
Akan tetapi, sejumlah sumber yang mengetahui dinamika mutasi di lingkungan Polri menilai peluang tersebut relatif kecil.
Selain faktor usia pensiun yang sudah mendekati batas maksimal, kebutuhan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri dinilai menjadi pertimbangan utama dalam menentukan figur pengganti Kapolda Aceh.
“Biasanya menjelang masa pensiun akan dilakukan proses regenerasi. Ada kebutuhan organisasi untuk memberi ruang promosi kepada perwira tinggi yang telah memenuhi syarat dan jenjang karier,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut membuat perhatian publik mulai tertuju pada sejumlah jenderal yang dinilai layak memimpin Polda Aceh pada periode berikutnya.
Nama Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menjadi salah satu kandidat yang paling sering disebut dalam berbagai pembicaraan.
Saat ini Brigjen Ari menjabat sebagai Wakapolda Aceh, posisi yang menempatkannya sebagai orang kedua di jajaran kepolisian Aceh. (rilis/dziq/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat