KKP Segel 144 Ton Udang Vannamei Impor di Gudang PT BMI Lamongan
Lamongan, JatimUPdate.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (BMI), Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas impor produk perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan dilakukan karena produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri dinilai telah mencukupi kebutuhan nasional.
"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional," kata Pung Nugroho Saksono.
Menurut Pung, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP dalam mengawasi masuknya udang impor.
Pemerintah perlu memastikan aktivitas impor tidak berdampak terhadap persaingan di pasar maupun kondisi petambak udang di dalam negeri.
Dalam proses pengawasan, petugas KKP telah memasang segel resmi di lokasi penyimpanan 144 ton udang tersebut. Petugas juga menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan untuk menelusuri rekam jejak aktivitas impor yang dilakukan perusahaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran.
"Apakah nanti masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana, itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Pung.
Pengawasan terhadap kasus tersebut turut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pelibatan instansi lain dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dapat diperiksa secara menyeluruh.
KKP menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Karena itu, status dan bentuk sanksi terhadap perusahaan belum ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Bumi Menara Internusa belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan 144 ton udang vannamei impor tersebut.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat