Komisi III DPRD Nganjuk Datangi Lokasi Rencana Wisata Watu Lawang, Minta Pengembang Lengkapi Data Perizinan
Nganjuk, JatimUPdate.id– Komisi III DPRD Nganjuk mendatangi lokasi rencana pengembangan wisata alam di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi lokasi, sekaligus memastikan aspek perizinan dan lingkungan dalam rencana pengembangan kawasan wisata tersebut.
Komisi III DPRD Nganjuk tiba di lokasi setelah warga bersama tokoh adat, pegiat LSM, pemerintah daerah, dan aparat menggelar aksi penanaman pohon di sekitar kawasan.
Sebagai informasi, lokasi pengembangan wisata itu berada tidak jauh dari situs Watu Lawang.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Gondo Hariyono dan Wakil Ketua Komisi III Raditya Haria Yuangga. Sejumlah anggota dewan juga tampak turut serta, di antaranya Maria Tunda Dewi, Suprapto, dan Sesen Aprikka Dewantono.
Di lokasi, rombongan meninjau sejumlah bagian kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan wisata. Mereka juga berdialog langsung dengan Direktur Utama PT Dan Home and Property Ridhan Nandari selaku pihak pengembang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga mengatakan, kedatangan dewan bukan dalam rangka melakukan penutupan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, khususnya terkait kelengkapan administrasi dan dokumen lingkungan.
"Karena kami datang ke sini itu bukan untuk penutupan, tetapi melakukan peninjauan," ujar Yuangga.
Menurut Yuangga, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada awal Oktober 2026 mendatang. Di mana, pihak pengembang wisata akan diminta membawa sejumlah data dan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Yuangga menyebut, aspek yang menjadi perhatian Komisi III berada pada ranah perizinan lingkungan dan administrasi pengembangan. Di antaranya dokumen SPPL, UKL-UPL, AMDAL apabila dipersyaratkan, serta perizinan lainnya.
"Untuk urusan Perhutani, kami tidak mengurusi. Yang kami urusi adalah SPPL, UKL-UPL, AMDAL, dan perizinannya," jelasnya.
Hasil pembahasan RDP nanti menurut Yuangga akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya terkait aspek perizinan dan penataan kegiatan di lokasi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dan Home and Property Ridhan Nandari menyampaikan bahwa pihaknya terus melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam pengembangan kawasan wisata tersebut.
Ridhan mengatakan, proses pengembangan dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Perhutani. Menurut dia, kawasan yang dikelola merupakan hutan produksi milik Perhutani, bukan kawasan hutan lindung.
"Alhamdulillah kami dibantu dinas-dinas melengkapi persyaratan yang kurang dan sekarang sudah lengkap," katanya.
Ridhan menjelaskan, sejumlah dokumen dan proses administrasi telah dilakukan, mulai dari kerja sama dengan Perhutani, dokumen lingkungan, pengurusan UKL-UPL, hingga administrasi melalui OSS serta NIB dan persyaratan perusahaan.
Ridhan juga menyampaikan, luas kawasan yang dikelola untuk pengembangan wisata sekitar tujuh hektare. Karena luasan tersebut berada di bawah 10 hektare, pihaknya menyebut dokumen lingkungan yang diproses adalah UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengelolaannya kita tujuh hektare," pungkas Ridhan. (ff/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat