Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Kontrak 2 Tahun dan Berpeluang Diperpanjang
Jakarta, JatimUpdate.id – PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih atau KDKMP berstatus pegawai BUMN.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota menyatakan perusahaan mempekerjakan para manajer itu dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026), melansir Antara.
Joao menjelaskan status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Setelah kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan. Jika masih membutuhkan, Agrinas akan melanjutkan masa kerja para manajer.
"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.
Peluang Penugasan Lain
Joao membuka kemungkinan para manajer menerima penugasan lain di luar KDKMP. Namun, ia menegaskan kebijakan itu baru akan ditentukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.
"Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," pungkasnya.
Pemerintah Siapkan SK dan Sistem Penggajian
Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer Kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional. Agrinas berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN). Agrinas menggunakan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Agrinas juga menempatkan mereka secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Skema Serupa untuk Manajer KNMP
Skema serupa berlaku bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) mengoordinasikan penempatan mereka.
Dengan skema ini, pemerintah dan Agrinas menegaskan posisi manajer Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari pegawai BUMN yang mendukung operasional koperasi desa dan kelurahan. (#)
Editor : Redaksi