Belanda Kembalikan 20 Harta Budaya Indonesia, Berlian Banjarmasin 50 M Jadi Sorotan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Berlian asal Banjarmasin yang lama di Belanda
Keterangan Gambar: Berlian asal Banjarmasin yang lama di Belanda

Jakarta, JatimUpdate.id – Pemerintah Belanda resmi menyerahkan kembali 20 benda bersejarah bernilai budaya tinggi kepada Indonesia. Sejumlah artefak tersebut selama ini disimpan di institusi kebudayaan Belanda setelah dirampas pada masa kolonial.

Langkah repatriasi ini menandai babak baru pemulihan hubungan historis antara kedua negara. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah Berlian Banjarmasin seberat 38 karat. Permata langka itu pernah menghiasi koleksi perhiasan Sultan Banjarmasin.

Menteri Kebudayaan Indonesia Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menandatangani kesepakatan pengembalian di Indonesia House, Amsterdam, Jumat (9/10/2026).

Letschert menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud tanggung jawab moral terhadap masa lalu. "Dengan pengembalian ini, berdasarkan rekomendasi Komisi Koleksi Kolonial, kami turut berkontribusi dalam memulihkan ketidakadilan sejarah," ujarnya.

Ia menambahkan, benda-benda tersebut menyimpan nilai budaya dan sejarah besar bagi Indonesia. Menurutnya, artefak itu semestinya tidak pernah berada di Belanda.

Daftar Artefak yang Dipulangkan

Dari 20 benda yang akan dikembalikan, 18 di antaranya selama ini dikelola Wereldmuseum. Dua lainnya tersimpan dalam koleksi Rijksmuseum.

Selain Berlian Banjarmasin, artefak yang dipulangkan meliputi:

  • Al-Qur'an tulisan tangan milik tokoh perlawanan Aceh, Teuku Umar
  • Pedang tradisional Aceh, Sikin Panjang
  • Empat manuskrip Kesultanan Aceh
  • Enam gulungan wayang beber dari Jawa
  • Panel makam bersejarah
  • Sejumlah batu nisan Batu Aceh berkaligrafi Arab

Keberagaman koleksi ini menegaskan bahwa benda-benda tersebut bukan sekadar objek museum. Artefak itu merupakan bagian dari perjalanan sejarah, tradisi, dan identitas masyarakat Indonesia.

Proses Hukum dan Penelitian Asal-Usul

Pemerintah Belanda memastikan seluruh benda dalam kesepakatan telah melewati penelitian asal-usul atau provenance research. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemilik sebelumnya mengalami kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela.

Komisi Koleksi Kolonial (Colonial Collections Committee) berperan besar dalam proses ini. Komisi tersebut memberikan rekomendasi kepada pemerintah Belanda terkait permohonan pengembalian benda budaya dari masa kolonial.

Proses tersebut menempatkan asal-usul dan cara perolehan suatu benda sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, keputusan pengembalian tidak sekadar memindahkan kepemilikan koleksi museum. Lebih dari itu, langkah ini menjadi pengakuan terhadap persoalan sejarah yang melatarbelakangi keberadaan benda-benda tersebut di luar Indonesia.

Sebelumnya, Belanda juga telah memutuskan mengembalikan koleksi Dubois kepada Indonesia. Koleksi yang disimpan di Naturalis Biodiversity Center itu mencakup puluhan ribu objek fosil dan material ilmiah. Empat objek dari koleksi tersebut telah diserahkan lebih dahulu pada Desember 2025, sementara pemulangan sisanya dipersiapkan secara bertahap.

Tahapan Pemulangan

Meski kesepakatan telah ditandatangani, pemindahan fisik 20 artefak masih menunggu tahap persiapan. Pemerintah Belanda memperkirakan benda-benda itu akan diserahkan kepada Indonesia pada awal 2027.

Tahapan berikutnya mencakup penyiapan dokumen, pengemasan, serta pengaturan pengangkutan. Tujuannya agar setiap artefak dapat dipindahkan dengan aman.

Setelah tiba di Indonesia, benda-benda tersebut berpotensi memperkaya koleksi sejarah nasional. Masyarakat pun akan mendapatkan akses lebih luas terhadap warisan budaya yang memiliki hubungan langsung dengan perjalanan bangsa.

Bagi Indonesia, pemulangan artefak bukan sekadar mendapatkan kembali benda bernilai tinggi atau langka. Proses ini menjadi bagian dari upaya memulihkan hubungan antara benda bersejarah, masyarakat asalnya, dan narasi sejarah yang selama ini tersimpan di luar negeri. (#)