Pengacara Sumenep Keluhkan Penanganan Dumas di Polda Jatim, Arahan Mabes Polri Dipertanyakan
Sumenep, JatimUPdate.id - Kekecewaan disampaikan pengacara asal Sumenep, Kurniadi, setelah mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan atas pengaduan masyarakat yang telah dilayangkannya ke Mabes Polri sekitar satu tahun lalu.
Kedatangannya pada Selasa (13/10/2026) belum memberikan jawaban yang diharapkan terkait penanganan perkara yang dipersoalkannya.
Kurniadi dalam siaran pers nya yang diterima Redaksi JatimUPdate.id pada Selasa malam (13/10/2026) mengaku masih mempertanyakan kelanjutan penyidikan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Menurut keterangannya, perkara tersebut tetap berlanjut meski berkasnya disebut telah dinyatakan tidak diterima oleh jaksa penuntut umum dengan alasan tidak dapat dituntut.
Atas kondisi itu, ia menginginkan agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Mabes Polri. Pada 1 September 2026, Kurniadi menerima surat bernomor B/16451/IC/RES.7.5./2026/Bareskrim tentang perkembangan penanganan pengaduan masyarakat atau SP3D.
Ia menyebut isi surat tersebut menerangkan bahwa Mabes Polri telah memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik yang memeriksa perkara. Kurniadi juga memperoleh kesempatan untuk berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Jatim.
Berbekal surat itu, Kurniadi berupaya meminta penjelasan langsung kepada penyidik. Namun, ia mengaku justru mendapat keterangan bahwa petunjuk dari Mabes Polri sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak diterima oleh penyidik.
Kurniadi kemudian mendatangi Kabag Wassidik Polda Jatim untuk menelusuri perbedaan informasi tersebut. Ia berharap pertemuan itu dapat menjelaskan bagaimana arahan Mabes Polri ditindaklanjuti. Akan tetapi, menurut pengakuannya, komunikasi yang berlangsung tidak memberikan kepastian.
“Alih-alih memperoleh penjelasan, menemui saya saja tidak di ruangannya, melainkan di luar pintu ruangannya. Bicara basa-basi dan tidak respek. Bahkan, cenderung menantang agar pihaknya juga dilaporkan,” kata Kurniadi sebagaimana dikutip dari Siaran Pers tersebut
Kurniadi menilai pengalaman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa informasi dalam surat resmi yang diterimanya tidak sejalan dengan keterangan yang diperoleh saat melakukan penelusuran di Polda Jatim.
“Lho, katanya melayani? Benarkah Itwasum Mabes Polri membohongi saya, ataukah memang jajaran di Polda Jatim yang bermasalah?” imbuhnya dengan nada kecewa.
Selain mempersoalkan kejelasan tindak lanjut laporan, Kurniadi juga menyoroti upaya yang harus ditempuhnya untuk mendapatkan informasi.
Perjalanan dari Sumenep ke Surabaya, menurutnya, membutuhkan pengorbanan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
“Padahal mereka tahu saya datang dari jauh. Tidak mudah untuk bisa sampai di Surabaya,” pungkasnya. (rilis/febri/red)
Editor : Redaksi