Fenomena Sound Horeg, Bupati Jember: Jangankan Sound Horeg, Pengajian Saja Kalau Sampai Pagi Ya Kurang Bagus"

avatar Miftahul Rachman
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Bupati Jember Muhammad Fawait
Keterangan Gambar: Bupati Jember Muhammad Fawait

Jember, JatimUpdate.id -  Fenomena Sound Horeg telah menjadi perhatian publik. Ada yang mendukung, karena memang menyukainya dan ada pula yang  menolak, dengan segala pertimbangannya.

Bagi yang mendukung, menyampaikan bahwa sound horeg, selain sebagai hiburan, juga telah mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Bagi yang menolak, tentu melihat dari sisi negatifnya, seperti disampaikan MUI Kabupaten Jember, diantaranya frekwensi suaranya yang berlebihan dan berdampak pada kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, seperti bayi, ibu hamil, lansia dan orang sakit.

Selain itu, saat menggelar Sound Horeg biasanya waktunya bisa sampai pagi, mengabaikan waktu ibadah, penggunaan penari dengan pakaian seronok, serta kebiasaan minum minuman keras.

Menanggapi fenomena itu, Bupati Jember Muhammad Fawait, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa dirinya pernah menandatangani dukungan adanya sound horeg, saat menjelang pilkada.

"Saya memang pernah menandatangani dukungan terhadap sound horeg, pada saat pilkada," katanya.

Tetapi, Gus Fawait sebagai Bupati Jember, tidak menutup mata atas masukan seluruh elemen masyarakat.

"Saya telah mengumpulkan pelaku sound horeg, mengajak mereka bicara," katanya.

Gus Fawait berterima kasih, atas masukan seluruh elemen masyarakat, terhadap pelaksanaan sound horeg, yang meminta  dilakukan perbaikan. 

"Ya, jangankan sound horeg, pengajian saja kalau waktunya sampai subuh, ya kurang bagus," ujarnya.

Karenanya, Gus Fawait akan segera merumuskan peraturan mengenai keberadaan soun horeg.

Pernyataan Gus Fawait, sejalan dengan sikap DPRD Kabupaten Jember, yang telah  menargetkan Raperda Trantibum rampung tahun 2026, agar penataan sound horeg dapat diterapkan pada 2027. 

Seperti disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyebut aturan akan mengatur kebisingan, penggunaan jalan, perizinan, dan sampah. 

DPRD mengupayakan jalan tengah antara hiburan masyarakat, dampak ekonomi, serta ketertiban dan kenyamanan warga. (#)