ESDM Jatim Soroti Kepatuhan Tambang MBLB, 150 Perusahaan Jalani Validasi Produksi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

Madiun, JatimUPdate.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kepatuhan terhadap kewajiban pasca perizinan hingga kesesuaian data produksi menjadi sorotan, menyusul masih perlunya penguatan tata kelola terhadap ratusan izin pertambangan aktif di Jawa Timur.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi pemenuhan kewajiban pasca perizinan dan monitoring realisasi produksi MBLB di Aula Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) I Madiun, pada 21–25 September 2026.

Kegiatan yang melibatkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, tidak mengabaikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan yang melekat pada izin pertambangan.

Dari total 772 izin aktif yang tersebar di 28 kabupaten/kota di Jawa Timur, penguatan kepatuhan masih menjadi pekerjaan besar. Perusahaan tidak cukup hanya mengantongi izin, tetapi juga harus memenuhi kewajiban administratif, teknis, keselamatan kerja, dan lingkungan.

Sektor pertambangan MBLB memang memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi, memasok kebutuhan industri, serta mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, peran tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang tertib dan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice.

Sejumlah kewajiban menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Pelaku usaha diwajibkan memperbarui data melalui sistem Minerba One, memastikan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memenuhi persyaratan kompetensi, serta menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan laporan berkala secara tepat waktu.

Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai ketentuan. Aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan keselamatan maupun kerusakan lingkungan yang membebani masyarakat.

Dinas ESDM Jatim juga memperkenalkan platform berbasis web SADEWA untuk mengintegrasikan pengajuan RKAB, pelaporan berkala, dan pemantauan kepatuhan perizinan. Sistem ini diharapkan memperkuat transparansi sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Pengawasan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perizinan. Dinas ESDM Jatim turut menggelar desk monitoring untuk memverifikasi dan mencocokkan data rencana serta realisasi produksi MBLB.

Dari 288 perusahaan yang diundang, hanya 150 perusahaan yang hadir mengikuti proses verifikasi. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menguji kesesuaian data produksi yang dilaporkan perusahaan dengan rencana kerja yang telah disusun.

Berdasarkan data perusahaan yang telah menjalani pencocokan dan verifikasi untuk periode Januari hingga Agustus 2026, total rencana produksi tercatat mencapai 48.104.348,45 ton. Sementara realisasi produksi baru mencapai 18.002.095,91 ton atau 37,42 persen dari target yang direncanakan.

Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara rencana dan realisasi produksi. Kondisi ini membutuhkan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya, baik karena kendala operasional di lapangan maupun proyeksi produksi yang tidak sesuai dengan kondisi aktual.

Validasi data menjadi penting agar perencanaan produksi pertambangan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Data yang akurat diperlukan sebagai dasar pengawasan, evaluasi kinerja perusahaan, serta penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terukur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan pembinaan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan. Namun, pendampingan bukan berarti memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Pemegang izin yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya secara setara. Kepatuhan tidak boleh hanya menjadi formalitas saat proses perizinan, tetapi harus tercermin dalam seluruh tahapan operasional pertambangan.

Melalui sosialisasi dan validasi produksi terpadu ini, Dinas ESDM Jatim mendorong terciptanya tata kelola pertambangan MBLB yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan yang konsisten serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan manfaat ekonomi bagi daerah.(DPR)